Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

86

               gejzeling, mengalami kesulitan tersedin da lam peiaksanaannya
               terhadap deb ftor pailit yang non kooperatif sehubungan
               dengan proses pemberesan. Oleh sebab itu pertu pemikiran
               agar Perma Nom or 1 Tah un 2 OCX) dtsempumakan

         (2) Renvoi Prosedur
                        Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Kepailitan dan P K P U

               mengatur bahwa dalam hal ada bantahan, sedangkan Hakim
                Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak,
               sekaiipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan,
                Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak
                untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan.
                Mekanisme demikian ini dalam praksis pengadilan niaga disebut
               sebagai renvoi prosedur. Betapapun ketentuan undang-undang
               telah mengatur, bahwa renvoi prosedur diperuntukkan untuk
                penyelesaian perselisihan (jumlah) utang-piutang, namun
                temyata dalam praksis semua jenis perselisihan diselesaikan
                melalui mekanisme renvoi prosedur, betapapun belum ada
                ketentuan hukum acara yang mengatumya.

                        Berdasarkan pengalaman praksis tersebut, perlu pemikiran
                ke depan tentang batasan jenis perkara-perkara apa saja yang
                penyelesaiannya melalui mekanisme Renvoi Prosedur.

         (3) Actio PaullanaM
                         Pasal 41 ayat (1) U U K dan P K P U mengatur, bahwa untuk

                kepentingan harta pailit, kepada pengadilan dapat dimintakan
                pembatalan segala perbuatan hukum debitor yang telah
                dmyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditor, yang
                dilakukan sebelum putusan pemyataan pailit diucapkan.

             ** Yang dknaksud dengan Aobo Paukans adatah mekanismeAaeweneng Kradto* untuk mengajukan
pambatatan kepada Pengadilan tartiadap aaoala petbuatan yang dilakukan o W debtor aebetum dmyatakan
paMt karana perbuatan tersebut t«dav drwajtoken. dan debtor mengetahu) bahwa perbuatan tersebut akan
merugfcan kradtor

              Bardaaarkan Pasal 1 angka 5 UUK dan PKPU. yang dimakaud Kurstor adakah Balat Harta
Panlnggalan atau orang perorangan yang dlangkat oleh pengadilan untuk mengunia dan mambaraakan harta
Debitor PalHl dl beweh pengawaaan Maklm Pengawas eaeuei dengan undang-undang IN
   1   2   3   4   5   6   7   8   9