Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
86
gejzeling, mengalami kesulitan tersedin da lam peiaksanaannya
terhadap deb ftor pailit yang non kooperatif sehubungan
dengan proses pemberesan. Oleh sebab itu pertu pemikiran
agar Perma Nom or 1 Tah un 2 OCX) dtsempumakan
(2) Renvoi Prosedur
Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Kepailitan dan P K P U
mengatur bahwa dalam hal ada bantahan, sedangkan Hakim
Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak,
sekaiipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan,
Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak
untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan.
Mekanisme demikian ini dalam praksis pengadilan niaga disebut
sebagai renvoi prosedur. Betapapun ketentuan undang-undang
telah mengatur, bahwa renvoi prosedur diperuntukkan untuk
penyelesaian perselisihan (jumlah) utang-piutang, namun
temyata dalam praksis semua jenis perselisihan diselesaikan
melalui mekanisme renvoi prosedur, betapapun belum ada
ketentuan hukum acara yang mengatumya.
Berdasarkan pengalaman praksis tersebut, perlu pemikiran
ke depan tentang batasan jenis perkara-perkara apa saja yang
penyelesaiannya melalui mekanisme Renvoi Prosedur.
(3) Actio PaullanaM
Pasal 41 ayat (1) U U K dan P K P U mengatur, bahwa untuk
kepentingan harta pailit, kepada pengadilan dapat dimintakan
pembatalan segala perbuatan hukum debitor yang telah
dmyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditor, yang
dilakukan sebelum putusan pemyataan pailit diucapkan.
** Yang dknaksud dengan Aobo Paukans adatah mekanismeAaeweneng Kradto* untuk mengajukan
pambatatan kepada Pengadilan tartiadap aaoala petbuatan yang dilakukan o W debtor aebetum dmyatakan
paMt karana perbuatan tersebut t«dav drwajtoken. dan debtor mengetahu) bahwa perbuatan tersebut akan
merugfcan kradtor
Bardaaarkan Pasal 1 angka 5 UUK dan PKPU. yang dimakaud Kurstor adakah Balat Harta
Panlnggalan atau orang perorangan yang dlangkat oleh pengadilan untuk mengunia dan mambaraakan harta
Debitor PalHl dl beweh pengawaaan Maklm Pengawas eaeuei dengan undang-undang IN