Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
88
pemenksaannya tebih oepat dan pada proses bercara di
pengaditan pada umumnya
22.Kontribusi Revrtalisasi Pengaditan Niaga terhadap Supremasi
Hukum dan Kontribusi Supremasi Hukum terhadap Ketahanan
Nasional
a. Kontribusi Pengaditan Niaga terhadap Supremasi Hukum
Ketentuan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan, bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Dalam hubungannya dengan hal tersebut, fungsi hukum adalah
untuk melindungi kepentingan manusia atau masyarakat, berkartan
dengan adanya ancaman terhadap kepentingan manusia tersebut.
Dalam melindungi kepentingan manusia atau masyarakat tersebut,
hukum menciptakan pedoman-pedoman, kaedah-kaedah, atau
peraturan-peraturan hukum yang harus dipatuhi atau drtaati, dan
harus pula dipaksakan pelaksanaannya. Kalau ada peraturan hukum
dilanggar, dan peraturan atau sanksinya tidak dapat dipaksakan
terhadap pelakunya, maka tidak ada artinya peraturan hukum itu.®5
Dengan demikian hukum memerlukan kekuasaan untuk
memaksakan pelaksanan peraturan hukum itu. Hukum senngkali
ditdentikkan dengan kekuasaan. Bahkan, dengan sangat menarik
Sudikno Mertokusumo melukiskan bahwa hukum tanpa kekuasaan
tidak realistis, sedangkan kekuasaan yang tidak didasarkan hukum
adalah kebengisan atau kelaliman.96
Berbicara tentang negara hukum, dalam Simposium
Universitas Indonesia pada tahun 1966 disimpulkan, bahwa dn-ciri
negara hukum adalah seperti berikut ini. (i) Pengakuan dan
perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam
bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kuttural dan pendidikan, (ii)
Peradilan yang bebas dan tidak memihak tidak dipengaruhi oleh
M Sudikno Martokusumo, Upm y Munkif/katkan Suprwnmat Hukum, dkmduh dad http iHu6k.no
artikal.btompot com Mtnggu, 23 Juni 2013, pk 00 40
" IbM