Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

88

                pemenksaannya tebih oepat dan pada proses bercara di
                pengaditan pada umumnya

22.Kontribusi Revrtalisasi Pengaditan Niaga terhadap Supremasi
     Hukum dan Kontribusi Supremasi Hukum terhadap Ketahanan
     Nasional

     a. Kontribusi Pengaditan Niaga terhadap Supremasi Hukum
                     Ketentuan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia

           Tahun 1945 menyatakan, bahwa Indonesia adalah negara hukum.
           Dalam hubungannya dengan hal tersebut, fungsi hukum adalah
           untuk melindungi kepentingan manusia atau masyarakat, berkartan
           dengan adanya ancaman terhadap kepentingan manusia tersebut.
           Dalam melindungi kepentingan manusia atau masyarakat tersebut,
           hukum menciptakan pedoman-pedoman, kaedah-kaedah, atau
           peraturan-peraturan hukum yang harus dipatuhi atau drtaati, dan
           harus pula dipaksakan pelaksanaannya. Kalau ada peraturan hukum
           dilanggar, dan peraturan atau sanksinya tidak dapat dipaksakan
           terhadap pelakunya, maka tidak ada artinya peraturan hukum itu.®5
           Dengan demikian hukum memerlukan kekuasaan untuk
           memaksakan pelaksanan peraturan hukum itu. Hukum senngkali
           ditdentikkan dengan kekuasaan. Bahkan, dengan sangat menarik
           Sudikno Mertokusumo melukiskan bahwa hukum tanpa kekuasaan
           tidak realistis, sedangkan kekuasaan yang tidak didasarkan hukum
           adalah kebengisan atau kelaliman.96

                    Berbicara tentang negara hukum, dalam Simposium
          Universitas Indonesia pada tahun 1966 disimpulkan, bahwa dn-ciri
          negara hukum adalah seperti berikut ini. (i) Pengakuan dan
          perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam
          bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kuttural dan pendidikan, (ii)
          Peradilan yang bebas dan tidak memihak tidak dipengaruhi oleh

             M Sudikno Martokusumo, Upm y Munkif/katkan Suprwnmat Hukum, dkmduh dad http iHu6k.no
artikal.btompot com Mtnggu, 23 Juni 2013, pk 00 40

         " IbM
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11