Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

110

     kepailitan di pengadilan niaga yang berkaitan dengan perbankan,
      karen a m encakup persoaian kredit m odal kega. kartu kredfl, L/C,
      kredrt pem btayaan, jam man pribadi, anjak piutang, maupun kredit
     sindikasi. Da lam ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-undang
      Nom or 37 Tahun 2004 drtentukan, bahwa da lam hal debitor
     adaiah bank, perm ohonan pem yataan pailit hanya dapat
     diajukan oleh Bank Indonesia Nam un, dalam hal bank
     berkedudukan sebagai kredrtor hendak m engajukan perm ohona
     p e m y a ta a n pailrt k epad a debrtom ya, m aka direksi m em punyai
     h ak untuk m engajukan perm ohonan p em y a ta a n pailrt kepada
     pengadilan niaga di ternpat debrtor berkedudukan. Belum lagi
     m enyangkut persoaian likuidasi dan pem bubaran suatu bank,
     akan menimbutkan dam pak luas bagi masyarakat. Dalam
     hubungan dem ikianlah maka pem bentuk undang-undang periu
     m erum uskan, bahwa perkara perkara perbankan drtetapkan
     sebagai kew enangan pengadilan niaga
2) Bidang Asuransi. Sepanjang sejarah berdirinya pengadilan
     niaga hingga saat ini, tercatat baru dua kasus perm ohonan
     p em y a ta a n pailrt terhadap M anulife dan P rud en tial Life
     Insurance, m asm g masm g dinyatakan pailrt p ad a tahun 2 0 0 2 dan
     tahun 2 0 0 4 , saat rtu pengaturan kepailitan di baw ah rezim
     Undang-undang Nomor 4 tahun 1998 Kasus kasus tersebut
     m enim bulkan polemik di antara para pem erhati hukum kepailitan
     dan pihak-pihak yang bergerak di bidang perasuransian M ereka
     m em pertanyakan m engapa orang perorangan dtperbolehkan
     m e n g a ju k an perm ohonan pailrt terhad ap perusah aan asuransi,
     lem baga kepercayaan masyarakat di bidang penghimpunan
     dana ? Polem ik tersebut dapat diatasi, dengan cara merevisi
     Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998, men)adi Undang-undang
     Nom or 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang
     dalam ketentuan Pasal 2 ayat (5) nya mengatur, bahwa dalam
     hal debitor adaiah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi,
     d an a pensiun, atau Badan U saha Mitik N egara (B U M N ) yang
   11   12   13   14   15   16   17