Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
110
kepailitan di pengadilan niaga yang berkaitan dengan perbankan,
karen a m encakup persoaian kredit m odal kega. kartu kredfl, L/C,
kredrt pem btayaan, jam man pribadi, anjak piutang, maupun kredit
sindikasi. Da lam ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-undang
Nom or 37 Tahun 2004 drtentukan, bahwa da lam hal debitor
adaiah bank, perm ohonan pem yataan pailit hanya dapat
diajukan oleh Bank Indonesia Nam un, dalam hal bank
berkedudukan sebagai kredrtor hendak m engajukan perm ohona
p e m y a ta a n pailrt k epad a debrtom ya, m aka direksi m em punyai
h ak untuk m engajukan perm ohonan p em y a ta a n pailrt kepada
pengadilan niaga di ternpat debrtor berkedudukan. Belum lagi
m enyangkut persoaian likuidasi dan pem bubaran suatu bank,
akan menimbutkan dam pak luas bagi masyarakat. Dalam
hubungan dem ikianlah maka pem bentuk undang-undang periu
m erum uskan, bahwa perkara perkara perbankan drtetapkan
sebagai kew enangan pengadilan niaga
2) Bidang Asuransi. Sepanjang sejarah berdirinya pengadilan
niaga hingga saat ini, tercatat baru dua kasus perm ohonan
p em y a ta a n pailrt terhadap M anulife dan P rud en tial Life
Insurance, m asm g masm g dinyatakan pailrt p ad a tahun 2 0 0 2 dan
tahun 2 0 0 4 , saat rtu pengaturan kepailitan di baw ah rezim
Undang-undang Nomor 4 tahun 1998 Kasus kasus tersebut
m enim bulkan polemik di antara para pem erhati hukum kepailitan
dan pihak-pihak yang bergerak di bidang perasuransian M ereka
m em pertanyakan m engapa orang perorangan dtperbolehkan
m e n g a ju k an perm ohonan pailrt terhad ap perusah aan asuransi,
lem baga kepercayaan masyarakat di bidang penghimpunan
dana ? Polem ik tersebut dapat diatasi, dengan cara merevisi
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998, men)adi Undang-undang
Nom or 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang
dalam ketentuan Pasal 2 ayat (5) nya mengatur, bahwa dalam
hal debitor adaiah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi,
d an a pensiun, atau Badan U saha Mitik N egara (B U M N ) yang