Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
109
dunia usaha. yang pada giiiranrrya akan memberikan
keyakinan pada dunta usaha tentang kepastian hukum,
kemarrfaatan dan keadilan dalam ranah penegakan hukum di
Indonesia.
c. U paya m erealtsasikan strategi-3 : Perluasan kewenangan
pengadilan niaga. Seperti yang telah dijetaskan pada uraian bab
terdahulu, bahwa keberadaan pengadilan niaga memang tidak
hanya sebatas untuk memeriksa dan memutus perkara kepailitan
dan PKPU, melainkan lebih luas dari itu. Karenanya lembaga
lersebut tidak be mam a pengadilan kepailitan. Hal tersebut telaah
diatur secara jelas dalam ketentuan Pasal 300 ayat (1) Undang-
undang Nomor 37 Tahun 2004 tentaang Kepailitan dan PKPU yang
mengatur *pengadilan sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang ini, selain memeriksa dan memutus permohonan
pomyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang
(PKPU), berwenang pula memenksa dan memutus perkara lain di
btdang pemiagaan yang penotapannya dilakukan dongan undang-
undang" Sem entara itu pada ayat (2) mengatur, bahwa
*pembentukan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan socara bertahap dengan Keputusan Presiden, dengaan
memperhatikan sumber daya yang diperlukan
Dalam hubungannya dengan implementasi amanat Pasal 300 ayat
(1) (2) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tersebut, maka
beberapa kewenangan pengadilan negeri, utamanya untuk jenis
perkara yang memiliki tmgkat kerumrtan cukup tinggi, dialihkan
kewenangan untuk memenksa dan memutusnya kepada pengadilan
niaga secara bertahap, dengan upaya perluasan kompeten&i
pengadilan niaga sebagai berikut.
1) Bidang Perbankan. Keberadaan suatu bank sangat erat
kaitannya dengan kepentingan masyarakat, mengingat bank
adalah merupakan lembaga kepercayaan masyarakat yang
berkaitan dengan keuangan. Tidak sedikrt kasus-kasus