Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

109

dunia usaha. yang pada giiiranrrya akan memberikan
keyakinan pada dunta usaha tentang kepastian hukum,
kemarrfaatan dan keadilan dalam ranah penegakan hukum di
Indonesia.

c. U paya m erealtsasikan strategi-3 : Perluasan kewenangan

pengadilan niaga. Seperti yang telah dijetaskan pada uraian bab

terdahulu, bahwa keberadaan pengadilan niaga memang tidak

hanya sebatas untuk memeriksa dan memutus perkara kepailitan

dan PKPU, melainkan lebih luas dari itu. Karenanya lembaga

lersebut tidak be mam a pengadilan kepailitan. Hal tersebut telaah

diatur secara jelas dalam ketentuan Pasal 300 ayat (1) Undang-

undang Nomor 37 Tahun 2004 tentaang Kepailitan dan PKPU yang

mengatur *pengadilan sebagaimana dimaksud dalam undang-

undang ini, selain memeriksa dan memutus permohonan

pomyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang

(PKPU), berwenang pula memenksa dan memutus perkara lain di

btdang pemiagaan yang penotapannya dilakukan dongan undang-

undang" Sem entara itu pada ayat (2) mengatur, bahwa

*pembentukan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan socara bertahap dengan Keputusan Presiden, dengaan

memperhatikan sumber daya yang diperlukan

Dalam hubungannya dengan implementasi amanat Pasal 300 ayat

(1) (2) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tersebut, maka

beberapa kewenangan pengadilan negeri, utamanya untuk jenis

perkara yang memiliki tmgkat kerumrtan cukup tinggi, dialihkan

kewenangan untuk memenksa dan memutusnya kepada pengadilan

niaga secara bertahap, dengan upaya perluasan kompeten&i

pengadilan niaga sebagai berikut.

1) Bidang Perbankan.  Keberadaan suatu bank sangat erat

kaitannya dengan kepentingan masyarakat, mengingat bank

adalah merupakan lembaga kepercayaan masyarakat yang

berkaitan dengan keuangan. Tidak sedikrt kasus-kasus
   10   11   12   13   14   15   16   17