Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
106
pada Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Niaga pada
Peng ad ilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Makassar, diletakkan dan merupakan bagtan
dari pengadilan negen, yang dalam kesehanannya telah
demikian disibukkan dengan agenda perstdangan berbagai jenis
perkara Oleh karena itu, maka sudah merupakan kebutuhan
mendesak dan menuntut pemikiran bagi setiap Ketua Pengadilan
Niaga setempat untuk menyelenggarakan ruang persidangan
khusus. tersendiri bagi pengadilan niaga, yang tidak
diperolehkan untuk digunakan bagi pemeriksaan jenis perkara-
perkara lainnya. Hal ini dimaksudkan , agar agenda persidangan
perkara-perkara niaga tidak terganggu oleh proses pemeriksaan
perkara lainnya yang menggunakan ruang persidangan
pengadilan niaga. Sehingga karena itu, proses pemeriksaan
dan penyelesaian perkara perkara niaga terselenggara dengan
cepat, tepat waktu sebagaimana diamanatkan undang-undang
2) Bagi Ketua Pengadilan Niaga setempat, untuk mengantisipasi
peningkatan jumlah dan kompleksrtas perkara di masa
mend atang, perlu kiranya pemikiran untuk mengusulkan kepada
Mahkamah Agung, agar keberadaan pengadilan niaga
dipisahkan/dipindahkan dan lokasi pengadilan negen. Seperti
misalnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,
lokasinya di Jalan HR Rasuna Said (Kuningan), Jakarta Selatan,
yang terpisah dari induknya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
Jalan Gajah Mada Nomor 17 Jakarta Pusat Demikian pula
dengan keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Jakarta yang berlokasi di Jalan MT. Haryono, Jakarta Selatan,
lokasinya terpisah dan induknya Pengadilan Negen Jakarta
Pusat yang lokasinya di Jalan Gajah Mada No 17 Jakarta
Pusat Dengan pemisahan lokasi antara pengadilan niaga
dengan pengadilan-pengadilan lainnya, diharapkan agenda
persidangannya tidak (salirtg) terganggu, sehingga agenda