Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

108

    pengaiihan kompetenensi dan tingkat pengadilan negeri ke
    pengadilan tinggi menjadi reievan.
> Hakim-hakim yang lebih senior tersebut jika didukung
    kemampuan moral yang baik dan teruji, tentu saja akan
    membehkan jaminan yang lebih pasti tentang
     kemampuannya menguasai kasus-kasus kepaiirtan dan jenrs
     perkara niaga lainnya yang timbul dan variasi aktrvrtas bisnrs
     yang demikian rumit.
> Pengadilan Tinggi yang selama ini oenderung sepi, dapat
     menjadi tempat yang diimpikan dan segi kaher bagi haki-
     hakim pengadilan tingkat pertama yang berprsetasi baik,
     utamanya bila kewenangan pengadilan niaga telah diperluas
     di btdang pemiagaan lainnya sebagaimana diamanatkan
     ketentuan Pasal 300 Undang-undang Kepaiirtan dan
     Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
> Berdasarkan sistem hukum di Indonesia, mendudukkan,
     bahwa keberadaan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi
     adalah sama yartu sebagai iembaga yang memeriksa
     substansi perkara. Pengadilan tinggi, sama hatnya dengan
     kewenangan pengadilan negeri yartu kewenangan untuk
     memeriksa kembali keseluruhan materi perkara, menyangkut
     dokumen dan dalil-dalil yang telah diperiksa di pegadilan
     negeri Kedudukan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi
     adalah sebagai judex faerie Lain halnya dengan Mahkamah
     Agung, kedudukannya adalah sebagai judex juris. Karena
     rtu, pengaiihan kewenangan memeriksa dan memutus
     perkara niaga dan pengadilan negeri ke pengadilan tinggi,
     secara tehnis tidak tidak menyulrtkan. Hanya saja, perubahan
     kompetensi demikian ini harus dituangkan dalam undang-
     undang
> Penanganan perkara kepaiirtan dan jenis perkara niaga
     lainnya oleh hakim yang memiliki kompetensi dan profesional,
     tentu saja akan mendorong tumbuh berkembangnya tingkat
   9   10   11   12   13   14   15   16   17