Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
108
pengaiihan kompetenensi dan tingkat pengadilan negeri ke
pengadilan tinggi menjadi reievan.
> Hakim-hakim yang lebih senior tersebut jika didukung
kemampuan moral yang baik dan teruji, tentu saja akan
membehkan jaminan yang lebih pasti tentang
kemampuannya menguasai kasus-kasus kepaiirtan dan jenrs
perkara niaga lainnya yang timbul dan variasi aktrvrtas bisnrs
yang demikian rumit.
> Pengadilan Tinggi yang selama ini oenderung sepi, dapat
menjadi tempat yang diimpikan dan segi kaher bagi haki-
hakim pengadilan tingkat pertama yang berprsetasi baik,
utamanya bila kewenangan pengadilan niaga telah diperluas
di btdang pemiagaan lainnya sebagaimana diamanatkan
ketentuan Pasal 300 Undang-undang Kepaiirtan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
> Berdasarkan sistem hukum di Indonesia, mendudukkan,
bahwa keberadaan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi
adalah sama yartu sebagai iembaga yang memeriksa
substansi perkara. Pengadilan tinggi, sama hatnya dengan
kewenangan pengadilan negeri yartu kewenangan untuk
memeriksa kembali keseluruhan materi perkara, menyangkut
dokumen dan dalil-dalil yang telah diperiksa di pegadilan
negeri Kedudukan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi
adalah sebagai judex faerie Lain halnya dengan Mahkamah
Agung, kedudukannya adalah sebagai judex juris. Karena
rtu, pengaiihan kewenangan memeriksa dan memutus
perkara niaga dan pengadilan negeri ke pengadilan tinggi,
secara tehnis tidak tidak menyulrtkan. Hanya saja, perubahan
kompetensi demikian ini harus dituangkan dalam undang-
undang
> Penanganan perkara kepaiirtan dan jenis perkara niaga
lainnya oleh hakim yang memiliki kompetensi dan profesional,
tentu saja akan mendorong tumbuh berkembangnya tingkat