Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
105
dengan mated putusan yang dtambil oleh mayorttas hakim-hakim
yang lain. D O dimuat pada bagian akhtr putusan setetah uratan
pertimbangan hukum majelts hakim Dan uraian DO tersebut
masyarakat pencan keadilan (utamanya. pihak-pihak dalam
perkara yang bersangkutan) dapat memperoleh pemahaman
tentang bagaimana prosedur pengambilan putusan di pengadilan
niaga. Para pihak dapat mengetahui pertrnbangan-pertimbangan
hukum majelis hakim dalam putusannya, serta bagaimana tegadi
perbedaan pendapat di antara majelts hakim, sehingga diperoleh
gambaran yang seobyektif mungkm.
Untuk merumuskan DO tentu saja diperlukan pertimbangan-
pertimbangan hukum yang kuat dan mendasar, sehingga
karenanya hal ini mendorong bagi para hakim untuk
mempersiapkan “kemampuannya" dalam berargumentasi yang
bertanggungjawab. Dengan mengembangkan dissenting opinion
ini akan menjadi pendorong terwujudnya putusan pengadilan
niaga yang berkualitas.
b. Upaya merealisasikan stratDg»-2 : Peningkatan sarana dan
prasarana pengadilan niaga. Untuk mendukung peningkatan kinega
pengadilan niaga diperlukan sarana dan prasarana yang memadai,
yang meliputi tersedianya rnangan persidangan pengadilan niaga
yang cukup dan baik untuk mewujudkan terselenggaranya agenda
persidangan yang cepat, tapat waktu sebagaimana diamanatkan
undang-undang Di samping itu, untuk memberikan akses yang lebih
mudah bagi hakim pengadilan niaga dalam menyusun putusan yang
berkualitas, diperlukan dukungan penyediaan sumber-sumber
penemuan hukum yang cepat dan akurat ialah tersedianya
perpustakaan yang representatif Dalam hubungannya dengan hal
tersebut, dirumuskan upaya sebagai berikut:
1) Keberadaan pengadilan niaga pada lima wilayah yang meliputi:
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Niaga

