Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

105

        dengan mated putusan yang dtambil oleh mayorttas hakim-hakim
         yang lain. D O dimuat pada bagian akhtr putusan setetah uratan
        pertimbangan hukum majelts hakim Dan uraian DO tersebut
         masyarakat pencan keadilan (utamanya. pihak-pihak dalam
         perkara yang bersangkutan) dapat memperoleh pemahaman
        tentang bagaimana prosedur pengambilan putusan di pengadilan
         niaga. Para pihak dapat mengetahui pertrnbangan-pertimbangan
         hukum majelis hakim dalam putusannya, serta bagaimana tegadi
         perbedaan pendapat di antara majelts hakim, sehingga diperoleh
         gambaran yang seobyektif mungkm.
         Untuk merumuskan DO tentu saja diperlukan pertimbangan-
         pertimbangan hukum yang kuat dan mendasar, sehingga
         karenanya hal ini mendorong bagi para hakim untuk
        mempersiapkan “kemampuannya" dalam berargumentasi yang
        bertanggungjawab. Dengan mengembangkan dissenting opinion
         ini akan menjadi pendorong terwujudnya putusan pengadilan
         niaga yang berkualitas.

b. Upaya merealisasikan stratDg»-2 : Peningkatan sarana dan
    prasarana pengadilan niaga. Untuk mendukung peningkatan kinega
    pengadilan niaga diperlukan sarana dan prasarana yang memadai,
    yang meliputi tersedianya rnangan persidangan pengadilan niaga
    yang cukup dan baik untuk mewujudkan terselenggaranya agenda
    persidangan yang cepat, tapat waktu sebagaimana diamanatkan
    undang-undang Di samping itu, untuk memberikan akses yang lebih
    mudah bagi hakim pengadilan niaga dalam menyusun putusan yang
    berkualitas, diperlukan dukungan penyediaan sumber-sumber
    penemuan hukum yang cepat dan akurat ialah tersedianya
    perpustakaan yang representatif Dalam hubungannya dengan hal
    tersebut, dirumuskan upaya sebagai berikut:
    1) Keberadaan pengadilan niaga pada lima wilayah yang meliputi:
         Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan
         Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Niaga
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16