Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

97

26. Strategi

S e b a g a i penjabaran dan kebijakan, strategi berguna untuk

m engem bangkan pemikiran dasar dan kebijakan yang telah diganskan

da lam bentuk-bentuk yang lebih spestfik dan mengarah pada sasaran

p erm asalahan .

              Berdasarkan  rumusan  kebijakan  serta  dengan

m em pertim bangkan peiuang dan endala yang ad a, m aka strategi yang

dirum uskan untuk me - “Revitalisasi Pengadilan Niaga Guna

M enegakkan Supremasi Hukum Dalam Rangka Meningkatkan

Ketahanan Nasional" adalah sebagai berikut:

a. Strategi-1 : M eningkatkan s um ber daya manusia pengadilan

n iag a, yang dilakukan dengan cara melakukan peningkatan

pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia (SDM ) yang

kom peten dengan kntena obyektif, sehingga tercipta hakim dan

aparatur pengadilan niaga yang berintegrrtas dan profesional.

              Hal ini adalah konsekwensi logis dan adanya perencanaan

pem baruan kebijakan dan strategi, baik pada area teknis yudisial

maupun area non tehnis yudiasial (administrasi pengadilan). Pada

jajaran M ahkam ah Agung telah menerapkan pembentukan dan

pelaksanaan sistem kamar, yang meliputi: (1) kamar perdata, (2)

kamar pidana, (3) kamar agama, (4) kamar tatausaha negara dan

(5) kam ar militer, dengan seluruh proses turunanannya adalah

bentuk pem baruan area tehnis yudisial Penempatan hakim-hakim

agung pada masing-masmg kamar tersebut, disesuaikan dengan

kom petensi, integntas dan pnofesionalnya masing-masing hakim

agung Dem ikian pula pada area pengadilan niaga, penempatan

tugasnya tentu saja berdasarkan padai kompetensi, integntas dan

profesionalitas masing-masmg

Dem ikian pula halnya pada area non tehnis yudisial (area

pendukung, yang lebih bersifat administratif), mensyaratkan

kesem pum aan tugas-tugas administrasi, keuangan, pengelolaan

saran a d in prasarana, serta pengelolaan SD M nya itu sendirt.
ttulah sebabnya, m engapa diperiukan perencanaan dan langkah-
   1   2   3   4   5   6   7   8