Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
97
26. Strategi
S e b a g a i penjabaran dan kebijakan, strategi berguna untuk
m engem bangkan pemikiran dasar dan kebijakan yang telah diganskan
da lam bentuk-bentuk yang lebih spestfik dan mengarah pada sasaran
p erm asalahan .
Berdasarkan rumusan kebijakan serta dengan
m em pertim bangkan peiuang dan endala yang ad a, m aka strategi yang
dirum uskan untuk me - “Revitalisasi Pengadilan Niaga Guna
M enegakkan Supremasi Hukum Dalam Rangka Meningkatkan
Ketahanan Nasional" adalah sebagai berikut:
a. Strategi-1 : M eningkatkan s um ber daya manusia pengadilan
n iag a, yang dilakukan dengan cara melakukan peningkatan
pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia (SDM ) yang
kom peten dengan kntena obyektif, sehingga tercipta hakim dan
aparatur pengadilan niaga yang berintegrrtas dan profesional.
Hal ini adalah konsekwensi logis dan adanya perencanaan
pem baruan kebijakan dan strategi, baik pada area teknis yudisial
maupun area non tehnis yudiasial (administrasi pengadilan). Pada
jajaran M ahkam ah Agung telah menerapkan pembentukan dan
pelaksanaan sistem kamar, yang meliputi: (1) kamar perdata, (2)
kamar pidana, (3) kamar agama, (4) kamar tatausaha negara dan
(5) kam ar militer, dengan seluruh proses turunanannya adalah
bentuk pem baruan area tehnis yudisial Penempatan hakim-hakim
agung pada masing-masmg kamar tersebut, disesuaikan dengan
kom petensi, integntas dan pnofesionalnya masing-masing hakim
agung Dem ikian pula pada area pengadilan niaga, penempatan
tugasnya tentu saja berdasarkan padai kompetensi, integntas dan
profesionalitas masing-masmg
Dem ikian pula halnya pada area non tehnis yudisial (area
pendukung, yang lebih bersifat administratif), mensyaratkan
kesem pum aan tugas-tugas administrasi, keuangan, pengelolaan
saran a d in prasarana, serta pengelolaan SD M nya itu sendirt.
ttulah sebabnya, m engapa diperiukan perencanaan dan langkah-