Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
102
Kaais dipandang sebagai bagian tidak terptsahkan dan srstem
pendidikan dan pelatihan hakim pengadiian ntaga, datam rangka
pem bm aan sum ber daya manusia Hal ini merupakan cara yang
komprehensrf dalam bingkai mengek>la dan membina sumber daya
m anusia pengadiian ntaga yang kompeten dengan krrtena obyektif,
sehm gga tercipta person11 pengadiian ntaga yang benntegrtas dan
profestonal.
Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang kompeten
dengan krrtena obyektif. benntegntas dan profesional, sepatutnya
M ah kam ah Agung Rl, cq Badan Penelitian dan Pengem bangan,
Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
(Balrtbangdiklatkumdil), cq, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tehnis
Peradilan (Pusdiklat Tehnis Peradilan) mengembangkan sistem
pendidikan dan pelatihan profesi hakim dan aparatur pengadiian
(niaga) yang berkualitas dan terhormat, atau yang lebih dikenal
dengan istilah Q ualified and Respectable Judicial Training Center
(JTC). Sistem ini dumplementasikan dengan cara sebagai berikut:
1) Rekrutm en (calon) hakim pengadiian niaga. dipilih dari hakim-
hakim peradilan umum senior, benntegntas tinggi, telah memilki
pengalam an menangani berbagai jenis perkara perdata, serta
m erupakan hakim-hakim yang lulus dengan mlai terbaik dalam
tahapan seleksi
2) Sistem sertifikasi hakim pengadiian niaga yang sekarang ini telah
drterapkan, pertu ditingkatkan. Artmya, ke depan hakim yang
bersertrfikasi sebagai hakim niaga bcnar-benar hanya memilki
satu sertifikasi saja, sehmgga kinerjanya lebih terfokus dan
profesional Tidak seperti saat ini, hakim-hakim memiliki lebih
dan satu senfikasi, ia memiliki senfikasi sebagai hakim niaga,
hakim tipikor atau hakim pengadiian hubungan industrial (PHI).
Kondisi dem ikian ini akan mem berikan kesan hakim-hakim
tersebut tidak fokus dan tidak profesional.
3) Pusdiklat Tehnis peradilan hendaknya membuat program
penyelenggaraan pendidikan yang permanen dan berkelanjutan