Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
100
c. Strategi-3 Perluasan kewenangan pengadilan niaga.
Keberadaan pengadilan niaga (commercial court) bukan sebatas
untuk memeriksa dan memutus perkara permohonan pemyataan
pailit dan PKPU, Lebih dan itu, ketentuan Pasal 300 ayat (1)
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
mengamanatkan, bahwa selain memeriksa dan memutus
permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban
pem bayaran utang, berwenang pula memeriksa dan memutus
perkara lain di bidang pemiagaan yang penetapannya dilakukan
dengan undang-undang. Itutah sebabnya, pengadilan ini bdak
disebut/dmamai sebagai 'pengadilan kepailitan*
Faktanya, selama ini kewenangan pengadilan niaga barn
sebatas perkara-perkara kepailitan dan PKPU, serta perkara-
perkara di bidang HaKI yang meliputi: perkara Desain Industri (UU
Nomor 31 Tahun 2000), Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU
Nomor 32 Tahun 200), Paten (UU Nomor 14 Tahun 2001), Merek
(UU Nomor 15 Tahun 2001), Hak Cipta (UU Nomor 19 Tahun
2002), dan Perlmdungan Varietas Tanaman (UU Nomor 29 Tahun
2000) Untuk perkara Rahasia Dagang (UU Nomor 30 Tahun 2000)
masih merupakan kompetensi pengadilan negeri.
Sejalan dengan hasil penelitian Badan Perencanan
Pembangunan Nasional (Bappenas) yang dituangkan dalam Buku
Cetak Biru Pengadilan Niaga, yang pada dasamya mempunyai
pemikiran, bahwa kompetensi pengadilan niaga perlu diperluas ke
bidang-bidang lain yang terkart dengan permasalahan niaga. la
meliputi, bidang perbankan, asuransi, perseroan tebatas, dan pasar
modal Perluasan kompetensi pengadilan niaga demikian ini
sepenuhnya dipahami, sebagai jawaban atas tuntutan, tantangan,
dan harapan dan para pihak yang terkait, yang menauh harapan
besar agar kewenangan pengadilan niaga lebih komprehensif.
d. Strategist : Langkah penyem pum aan hukjm acara pengadilan
niaga. Sebagaim ana diketahui, bahwa berdasarkan ketentuan Bab