Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

100

c. Strategi-3  Perluasan kewenangan pengadilan niaga.

Keberadaan pengadilan niaga (commercial court) bukan sebatas

untuk memeriksa dan memutus perkara permohonan pemyataan

pailit dan PKPU, Lebih dan itu, ketentuan Pasal 300 ayat (1)

Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan

mengamanatkan, bahwa selain memeriksa dan memutus

permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban

pem bayaran utang, berwenang pula memeriksa dan memutus

perkara lain di bidang pemiagaan yang penetapannya dilakukan

dengan undang-undang. Itutah sebabnya, pengadilan ini bdak

disebut/dmamai sebagai 'pengadilan kepailitan*

Faktanya, selama ini kewenangan pengadilan niaga barn

sebatas perkara-perkara kepailitan dan PKPU, serta perkara-

perkara di bidang HaKI yang meliputi: perkara Desain Industri (UU

Nomor 31 Tahun 2000), Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU

Nomor 32 Tahun 200), Paten (UU Nomor 14 Tahun 2001), Merek

(UU Nomor 15 Tahun 2001), Hak Cipta (UU Nomor 19 Tahun

2002), dan Perlmdungan Varietas Tanaman (UU Nomor 29 Tahun

2000) Untuk perkara Rahasia Dagang (UU Nomor 30 Tahun 2000)

masih merupakan kompetensi pengadilan negeri.

Sejalan dengan hasil penelitian Badan Perencanan

Pembangunan Nasional (Bappenas) yang dituangkan dalam Buku

Cetak Biru Pengadilan Niaga, yang pada dasamya mempunyai

pemikiran, bahwa kompetensi pengadilan niaga perlu diperluas ke

bidang-bidang lain yang terkart dengan permasalahan niaga. la

meliputi, bidang perbankan, asuransi, perseroan tebatas, dan pasar

modal Perluasan kompetensi pengadilan niaga demikian ini

sepenuhnya dipahami, sebagai jawaban atas tuntutan, tantangan,

dan harapan dan para pihak yang terkait, yang menauh harapan

besar agar kewenangan pengadilan niaga lebih komprehensif.

d. Strategist : Langkah penyem pum aan hukjm acara pengadilan
    niaga. Sebagaim ana diketahui, bahwa berdasarkan ketentuan Bab
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11