Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
politik kepada masyarakat melalui keteladanan penyelenggaraan pemilu
secara “jurdil”, “luber”, kepastian hukum, tertib, keterbukaan,
proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
Namun dalam kenyataannya, penyelenggaraan pemilu masih diwamai adanya
isu-isu kecurangan seperti politik uang, pelanggaran kampanye, konflik antar
pendukung, penggelembungan suara, manipulasi DPT, dan lain-lain. Untuk
menjadi calon anggota legislatif (caleg) di DPR-RI maupun DPRD melalui
partai politik, seseorang harus mengeluarkan banyak uang untuk biaya mulai
dari kampanye, pemilihan, sampai dengan pelantikannya. Oleh karena itu,
tidak mengherankan jika banyak anggota legislatif dan aparatur negara/
pemerintahan yang terlibat berbagai kasus korupsi demi untuk mendapatkan
kembali uang yang telah dikeluarkan (“ongkos politik”) maupun untuk
mendapatkan pendanaan partai politiknya.
c. K urangnya Legitimasi Pemimpin Tingkat Nasional.
Tujuan ideal penyelenggaraan pemilu yang demokratis adalah agar
pemimpin tingkat nasional yang terpilih memiliki basis legitimasi/ pengakuan
atau dukungan yang kuat dari rakyat dalam mengemban amanat rakyat
melaksanakan pembangunan nasional untuk kesejahteraan rakyat.
Secara kuantitas, kadar legitimasi pemimpin dalam penyelenggaraan
pemilu yang berkualitas dapat diukur dari tingkat keterlibatan masyarakat
dalam pemilu. Semakin tinggi tingkat keterlibatan masyarakat, semakin
berkualitas pemilu tersebut dan semakin terlegitimasi pemimpin yang
dihasilkan. Sebaliknya, semakin rendah tingkat keterlibatan masyarakat,
makin minim kadar legitimasi pemimpin yang dihasilkan.
Banyaknya pemilih yang tidak memberikan suaranya (biasa disebut
“golongan putih” atau “golput”) menunjukkan rendahnya legitimasi
pemimpin tingkat nasional. Dalam pelaksanaan Pemilu Presiden 2009,
jumlah warga yang tidak menggunakan hak pilihnya (“golput”) sebesar
49.677.776 atau 29,0059 persen. Data tersebut dinyatakan dalam surat
penetapan KPU mengenai perolehan suara nasional pemilu legislatif dan
presiden. Pada pemilu legislatif total pemilih yang menggunakan hak
suaranya 121.588.366 dari total daftar pemilih tetap (DPT) 171.265.442, dan
38