Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

57

hasil dapat dinikmati sesuai dengan apa yang telah dikerjakan, bisa
sebanding dengan penghasilan yang didapat.

         e. Aspek hukum, diharapkan hukum menjadi panglima dan
         menjadi sebuah harga mati untuk dipatuhi serta berjalan
         sebagaimana mestinya. Instrumen hukum haruslah kuat termasuk
         produk hukum juga sendi peradilannya. Pada aspek hukum ini,
         tentunya tidak akan dapat diiaksanakan secara optimal tanpa ada
          sikap dan perilaku yang baik dari penegak hukumnya. Oleh karena
          itu, fakta dan realita penegakan hukum harapannya dapat
          diiaksanakan secara konsekuen dan konsisten. Pemerintah harus
          memberikan jaminan dalam menutup celah-celah intervensi dari
          pengaruh lingkungan ektemal para penegak hukum, sehingga
          hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pada aspek hukum,
          pelibatan seluruh komponen masyarakat dan masyarakat mampu
          menciptakan ketertiban serta mampu menyelesaikan permasalahcn
          masyarakat sehingga hukum dapat berfungsi sebagaimana
          mestinya. Pada saat ini musuh paling nyata atas kelangsungan
          bangsa dan negara Indonesia adalah mafia hukum dan hilangnya
          keadilan sebagai sukma hukum. Kita harus katakan bahwa mafia
          hukum dan tidak tegaknya inti hukum tersebut, yaitu keadilan yang
          merupakan ancaman bagi hancurnya negara yang tak kalah
          bahayanya bila dibandingkan dengan ancaman atau serangan fisik
          dari negara lain. Tegaknya hukum yang berkeadilan merupakan
          barometer keaktifan pemerintahan yang terasa teramat sulit
          diwujudkan, namun mutlak diperiukan dalam penyelenggaraan
          pemerintahan dan pembangunan, justru di tengah kemajemukan,
           berbagai ketidak pastian perkembangan lingkungan, dan
           menajamnya persaingan. Peningkatan dan efisiensi nasional
           membutuhkan penyesuaian kebijakan dan perangkat perundang-
           undangan, namun tidak berarti harus mengabaikan kepastian
           hukum. Adanya kepastian hukum merupakan indikator
           profesionalisme dan syarat bagi kredibilitas pemerintahan, sebab
           bersifat vital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
   10   11   12   13   14   15   16   17