Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

7.2 Badan Eksekutif

         Kekuasaan politik dibagi antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Yang paling kuat di antaranya adalah cabang eksekutif. Presiden adalah
Kepala Negara, Pemerintah, dan Tentara Nasional. Dia dipilih oleh suara
langsung dari rakyat untuk 6 tahun istilah.dan di bawah amandemen ke-18,
jumlah istilahti dak terbatas. Kekuasaan-Nya pengangkatan yang sangat luas
di bawah amandemen terbaru, juga.Tidak hanya bisa dia menunjuk Perdana
Menteri, Kabinet, dan Hakim Mahkamah Agung, tetapi ia dapat menunjuk
pejabat penting lainnya juga.Jika ia gagal untuk menunjuk pejabat itu, ia
hanya bisa berasumsi kekuasaan mereka sampai calon yang tepat
ditemukan. Sebagai contoh, Presiden Rajapaksa telah memegang tulisan
dari keuangan dan menteri pertahanan di masa lalu, selain kekuasaan
konstitusionalnya. Kemampuannya untuk menunjuk posting pemerintah
memungkinkan dia untuk mendapatkan dukungan yang dibutuhkan dari
Parlemen untuk lulus amandemen di tempat pertama. Sementara Presiden
dapat diberhentikan oleh upaya gabungan Parlemen dan Cabang Yudisial,
tidak lain bisa menantang keputusannya baik kapasitas publik atau swasta.
Perdana Menteri dan Kabinet menyarankan Presiden dalam kapasitasnya
sebagai Kepala Pemerintah dan dibebankan dengan arah dan control
Pemerintah. Sementara mereka bertanggung jawab kepada Parlemen,
mereka diangkat oleh Presiden.

7.3 Badan Legislatif

          Legislatif SriLanka adalah unikameral, dengan Parlemen 226 anggota
terpilih 6 tahun istilah dengan suara langsung.Para anggota DPR kemudian
 memilih Juru Bicara, Wakil Ketua, dan Ketua Komite. Presiden dapat
 membubarkan Parlemen setiap saat, yang secara signifikan melemahkan
 otoritas mereka vis-a-vis cabang eksekutif. Tujuan utama DPR adalah untuk
 lulus tagihan dan resolusi. Undang-undang ini menjadi undang-undang pada
 suara mayoritas dan pengesahan Speaker. Jika Kabinet menuntut hal itu,
 bagaimanapun, tagihan mungkin memerlukan referendum, yang Presiden

                                                   20
   1   2   3   4   5   6   7