Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

Koordinator Militer ditunjuk untuk daerah-daerah yang mengalami kerusakan
otoritas sipil. Petugas, yang dalam keadaan seperti itu digantikan Agen
Pemerintah Provinsi, diminta untuk memperkuat surat perintah pemerintah
dan memberikan "Payung periindungan" dimana pemerintahan sipil bisa
berfungsi.

         Pada tahun 1962, setelah pertama kali mencoba "kudeta", tiga
Keputusan diubah untuk menyertakan klausul dimana Presiden bisa, oleh
perintah, memanggil "pada setiap Petugas Angkatan Darat / Angkatan Laut /
Angkatan Udara untuk melakukan tugas-tugas administratif sipil"12.

c. Undang-Undang Stasiun Pertahanan Nomor 38 Tahun 1954 dan UU
    No 22 Tahun 1955
         Undang-undang yang diberlakukan untuk membuat ketentuan dalam

rangka Pembentukan Dewan kontrol untuk Administrasi dan Pengembangan
Wilayah di dalam atau di sekitar mana pembentukan Pertahanan terletak.

d. Undang-undang Mobilisasi Tenaga Kerja Tahun 1985
         Undang-undang ini menyediakan fasilitas untuk mengaktifkan Korps

Pelayanan Nasional. Semua pemuda menganggur terlepas dari ras, agama,
dan afiliasi politik harus terdaftar di korps ini, awalnya untuk pria dan
kemudian untuk wanita juga. Organisasi ini harus menjadi bagian dari
Departemen Pertahanan sebagaimana yang menjalankan instalasi pelatihan
harus tenaga pelayanan yang telah pensiun atau sedang melayani.

e. Kegiatan yang berkaitan dengan Rumah Garda Pelayanan didirikan
    di bawah Undang-Undang Mobilisasi Tambahan Angkatan Perang
     Nomor 40 Tahun 1985.
         Para penjaga garda lokal berada di bawah komando polisi setempat.

Mereka semua merupakan relawan yang dikerahkan di kota-kota dan desa-

12 Asosiasi Purnawirawan, Januari 2002, Jurnal Asosiasi Purnawirawan, Volume 05.

                                                  23
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10