Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

desa asal mereka, untuk melindungi penduduk sipil dari serangan LTTE.
            Dengan pembentukan Departemen Keamanan Sipil, Pengawal garda
            kembali ditunjuk sebagai Pasukan Keamanan Sipil dan berada di bawah
            lingkup Departemen Pertahanan.

                     Kecenderungan menggunakan Militer untuk menangani domestik,
            ketika sistem sipil yang normal tidak menanggapi kepuasan Pemerintah,
            terns berlanjut sepanjang waktu. Dimulai pada tahun 1958, Militer
            Koordinator Petugas yang ditunjuk untuk daerah-daerah yang mengalami
            kerusakan otoritas sipil. Petugas, yang dalam keadaan seperti itu digantikan
            Agen Pemerintah Provinsi, diminta untuk memperkuat surat perintah
            pemerintah dan memberikan "Payung perlindungan" dimana pemerintahan
            sipil bisa berfungsi. Pada tahun 1962, setelah pertama kali mencoba
            "kudeta", tiga Undang-undang diubah untuk menyertakan klausul dimana
            Presiden, berdasarkan perintah, dapat memanggil "pada setiap Petugas
            Angkatan Darat / Angkatan Laut / Angkatan Udara untuk melakukan tugas-
            tugas administratif sipil13".

            9. Landasan Theori

                     Landasan teori yang dipakai adalah dari Donte Davis14: "United we will
            prosper, divided we will all suffer" di Indonesia lebih dikenal dengan “Bersatu
            kita teguh, bercerai kita rubuh" dan dalam bahasa Sri Lanka adalah
            "Ekamutthuwa negee Sitimu, Bedunoth Vinashayata"

                      Kekuatan harus diserahkan atas dasar provinsi yang ada atau diubah,
            bagi masyarakat di berbagai wilayah negara untuk mengelola urusan internal
            mereka. Harus terdapat juga mekanisme untuk berbagi kekuasaan di pusat.
             Dalam kerangka kerja persatuan dan jika perlu kesatuan Sri Lanka, setiap
            warga negara harus sama dan harus sama-sama dilindungi, di manapun ia
             dapat memilih untuk hidup. Hak setiap individu atau komunitas untuk menjadi
             apa yang mereka mau dan hidup sesuai dengan apa yang mereka yakini

                13Asosiasl Purnawirawan. Marct 2009, Jurnal Asosiasi Purnawirawan, Volume 12 Sri Lanka.
                14 Internet www.cosmofunnel.com. diakses pada 16 Mei 2013

                                                               24

I
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11