Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
antar tokoh masyarakat, membahas bagaimana menyikapi
keberagaman budaya, agama maupun suku bangsa dalam kehidupan
sosial masyarakat sehari-hari. Serta bagaimana membangun kohesi
sosial yang kokoh dengan menghidupkan budaya gotong royong,
kekeluargaan dan kebersamaan sehingga akan menumbuhkan
kepedulian terhadap lingkungan. Sehingga akan memperkecil ruang
gerak penyebaran paham radikal dan aksi terorisme.
e. Strategi 5 yaitu: Membuat peraturan perundangan yang
bersifat lebih proaktif dalam mencegah dan menindak aksi-aksi
radikalisme dan terorisme.
Untuk membuat peraturan perundangan yang bersifat pro aktif untuk
mencegah penyebaran paham radikal dan menindak aksi terorisme maka
upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Kementrian koordinator politik hukum dan keamanan menyusun
draft awal rancangan Undang-undang tentang Keamanan Nasional
yang dapat mencegah berkembangnya paham radikal dan secara pro
aktif dapat menanggulangi aksi terorisme. Diawali dengan melakukan
kajian akademik, kajian lintas kementerian terkait (stake holder),
sosialisasi untuk mendapat tanggapan masyarakat umum, setelah
lengkap diserahkan kepada Presiden melalui sekretaris negara,
selanjutnya diserahkan kepada DPR untuk dimasukan kedalam
prolegnas, kemudian dimasukan kedalam daftar inventarisasi masalah
(DIM), dilanjutkan dengar pendapat dengan pemerintah (hearing),
disahkan dan kemudian diundangkan dan dibuat LN (Lembar Negara)
dan TLN oleh sekerariat Negara.
2) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia bekerjasama
dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemuda dan Olah
Raga, Kementrian agama, Organisasi kepemudaan, Organisasi
kemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Nasional, BNPT,
BNN, media massa cetak maupun elektronika, Pemerintah Propinsi,
kab dan kota, Tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda
untuk mensosialisasikan aturan hukum yang bersifat pro aktif dalam
84