Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

antar tokoh masyarakat, membahas bagaimana menyikapi
         keberagaman budaya, agama maupun suku bangsa dalam kehidupan
         sosial masyarakat sehari-hari. Serta bagaimana membangun kohesi
         sosial yang kokoh dengan menghidupkan budaya gotong royong,
         kekeluargaan dan kebersamaan sehingga akan menumbuhkan
         kepedulian terhadap lingkungan. Sehingga akan memperkecil ruang
         gerak penyebaran paham radikal dan aksi terorisme.

         e. Strategi 5 yaitu: Membuat peraturan perundangan yang
bersifat lebih proaktif dalam mencegah dan menindak aksi-aksi
radikalisme dan terorisme.

         Untuk membuat peraturan perundangan yang bersifat pro aktif untuk
mencegah penyebaran paham radikal dan menindak aksi terorisme maka
upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut:

         1) Kementrian koordinator politik hukum dan keamanan menyusun
         draft awal rancangan Undang-undang tentang Keamanan Nasional
         yang dapat mencegah berkembangnya paham radikal dan secara pro
         aktif dapat menanggulangi aksi terorisme. Diawali dengan melakukan
         kajian akademik, kajian lintas kementerian terkait (stake holder),
         sosialisasi untuk mendapat tanggapan masyarakat umum, setelah
         lengkap diserahkan kepada Presiden melalui sekretaris negara,
         selanjutnya diserahkan kepada DPR untuk dimasukan kedalam
         prolegnas, kemudian dimasukan kedalam daftar inventarisasi masalah
         (DIM), dilanjutkan dengar pendapat dengan pemerintah (hearing),
         disahkan dan kemudian diundangkan dan dibuat LN (Lembar Negara)
         dan TLN oleh sekerariat Negara.
         2) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia bekerjasama
         dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemuda dan Olah
         Raga, Kementrian agama, Organisasi kepemudaan, Organisasi

                   kemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Nasional, BNPT,
         BNN, media massa cetak maupun elektronika, Pemerintah Propinsi,
         kab dan kota, Tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda
         untuk mensosialisasikan aturan hukum yang bersifat pro aktif dalam

                                                 84
   11   12   13   14   15   16   17