Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
RI, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian
Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, Kementerian Sosial,
Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemuda dan Olah raga,
Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Pariwisata,
perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, merumuskan bersama langkah-
langkah untuk mengimplementasiaan nilai kejujuran, berkeadilan dalam
melaksanakan ketentuan dan peraturan dengan baik sehingga menjadi
suri tauladan dalam sikap dan perbuatanya.
5) Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BPK, KPK,
Lemhannas RI, Kementerian Pendidkan Nasional, Kementerian
Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian
Pemuda dan Olah raga, Kementerian Komunikasi dan Informasi,
menjadi contoh dalam sikap dan pola hidup sederhana, tidak hidup
boros, suka berhemat, satunya kata dengan perbuatan, serta
melakukan pengawasan terhadap perilaku pejabat negara dalam sikap
dan tindakanya sehingga apabila ada penyimpangan dapat segera
diambil langkah-langkah perbaikan dan evaluasi agar kredibilitas
pejabat-pejabat negara di mata rakyat tetap dapat dijaga dan
dipelihara dengan baik.
6) Kementerian dalam negeri bekerjasama dengan Kementerian
Pendaya gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian
Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, Kementerian Sosial,
Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemuda dan Olah raga,
Kementerian Kominfo. Melakukan sosialisasi tentang hak dan
kewajiban pejabat negara, terutama kewajiban untuk menjadi contoh
dan tauladan dalam kehidupan sehari-hari seperti pola makan dimana
diversifikasi makanan atau keragaman makanan lokal dengan
menghormati adanya sebagian masyarakat yang mengkonsumsi
jagung, sagu maupaun umbi- umbian, sehingga para pemimpin dalam
bertindak dan berbuat dapat menyesuaikan dengan pola hidup maupun
budaya masyarakat setempat.
80