Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

7) Kementerian dalam negeri bekerjasama dengan Kementerian
           Pendaya gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
           Kementerian Komunikasi dan Informasi, Lemhannas RI, Kementerian
           Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendidikan
           Nasional, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian
          Kesehatan, Kementerian Pemuda dan Olah raga, perguruan Tinggi
          Negeri dan Swasta, Yayasan Jati diri bangsa, Organisasi kepemudaan,
          Karang Taruna, bekerjasama dengan media massa, Pemerintah daerah
          propinsi, kabupaten dan kota melaksanakan sosialisasi dengan
          mengkampanyekan pembangunan karakter kebangsaan, melalui
          media massa dan media tradisional seni dan budaya daerah, seperti
          seni rupa, seni lukis, seni pewayangan, seni tari, sebagai media untuk
          pembangunan karakter bangsa agar terbentuk watak, sikap dan Jati diri
          bangsa Indonesia yang toleran dan memiliki komitmen kebangsaan
          yang tinggi terhadap perbedaan suku, agama, budaya dan bahasa.
          8) Kementeran dalam negeri bekerjasama dengan Kementerian
          pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, para
          pemimpin negara, menyelenggarakan pembangunan Nasional dengan
          adil dan merata, tanpa membedakan kepentingan kedaerahan,
          kesukuan, keagamaan maupun alasan lain yang tidak sesuai dengan
          nilai Pancasila. Pertimbangan yang utama adalah bahwa
          pembangunan Nasional dilaksanakan untuk kepentingan seluruh
          rakyat, bangsa dan negara. Sehingga tidak ada sebagian rakyat yang
          merasa tidak diperhatikan maupun dianak tirikan sehingga
          kepercayaan daerah dan rakyat terhadap pemerintah semakin baik,
         maka persatuan dan kesatuan akan semakin kokoh.

d. Strategi 4 yaitu: Meningkatkan kewaspadaan masyarakat melalui
tokoh pemuda, tokoh adat dan tokoh agama kerjasama dengan aparat
keamanan.

         Untuk meningkatan kewaspadaan masyarakat, perlu untuk
mempersempit ruang gerak penyebaran paham radikal dan aksi terorisme
maka upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut :

                                                 81
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17