Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
1) Mabes POLRI bekerjasama dengan Mabes TNI, TNI AD, TNI AL,
TNI AU, BNPT, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia,
Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informasi,
Kemeterian agama, MUI, Perguruan tinggi, Pondok Pesantren, Tokoh
masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, secara bersama
merumuskan metode untuk melakukan kerjasama didalam upaya
pencegahan penyebaran paham radikal dan aksi terorisme melalui
deteksi dini dan cegah dini.
2) Mabes POLRI bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, BNPT, BNN. Mengaktifkan
kembali kesadaran untuk melakukan pengamanan swakarsa di
lingkungan pemukiman dengan mengaktifkan kembali wajib lapor bagi
warga yang kedatangan tamu atau pendatang/warga baru kepada
aparat desa (RT/RW) setempat, selanjutnya RT/RW menindak lanjuti
dengan melakukan pendataan dan pengawasan serta melaporkanya
kepada pihak keamanan apabila diperlukan atau dicurigai adanya
indikasi sebagai penyebar paham radikal atau bahkan pelaku
terorisme.
3) Mabes POLRI bekerjasama dengan Tokoh masyarakat, Tokoh
Adat, Tokoh Agama, Tokoh pemuda,mendukung dan menyukseskan
program pemolisian masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan
dan ketertiban masyarakat dilingkungan kerja, dijalan raya, dan
dilingkungan tempat tinggal.
4) Mabes POLRI bekerjasama dengan Mabes TNI dalam hal ini
komando kewilayahan di dukung oleh kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Propinsi dan kabupaten kota, secara bersama-sama aktif
dan terus menerus membimbing dan mengkontrol pelaksanaan
pengamanan swakarsa dan siskamling di lingkungan tempat
pemukiman, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja sebagai
antisipasi dan deteksi dini untuk cegah dini terhadap pengembangan
paham radikal dan aksi terorisme sebagai wujud pengamalan nilai-nilai
luhur Pancasila. •
82