Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

1) Mabes POLRI bekerjasama dengan Mabes TNI, TNI AD, TNI AL,

TNI AU, BNPT, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia,

Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informasi,

Kemeterian agama, MUI, Perguruan tinggi, Pondok Pesantren, Tokoh

masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, secara bersama

merumuskan metode untuk melakukan kerjasama didalam upaya

pencegahan penyebaran paham radikal dan aksi terorisme melalui

deteksi dini dan cegah dini.

2) Mabes POLRI bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri,

Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, BNPT, BNN. Mengaktifkan

kembali kesadaran untuk melakukan pengamanan swakarsa di

lingkungan pemukiman dengan mengaktifkan kembali wajib lapor bagi

warga yang kedatangan tamu atau pendatang/warga baru kepada

aparat desa (RT/RW) setempat, selanjutnya RT/RW menindak lanjuti

dengan melakukan pendataan dan pengawasan serta melaporkanya

kepada pihak keamanan apabila diperlukan atau dicurigai adanya

indikasi sebagai penyebar paham radikal atau bahkan pelaku

terorisme.

3) Mabes POLRI bekerjasama dengan Tokoh masyarakat, Tokoh

Adat, Tokoh Agama, Tokoh pemuda,mendukung dan menyukseskan

program pemolisian masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan

dan ketertiban masyarakat dilingkungan kerja, dijalan raya, dan

dilingkungan tempat tinggal.

4) Mabes POLRI bekerjasama dengan Mabes TNI dalam hal ini

komando kewilayahan di dukung oleh kementerian Dalam Negeri dan

Pemerintah Propinsi dan kabupaten kota, secara bersama-sama aktif

dan terus menerus membimbing dan mengkontrol pelaksanaan

pengamanan swakarsa dan siskamling di lingkungan tempat

pemukiman, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja sebagai

antisipasi dan deteksi dini untuk cegah dini terhadap pengembangan

paham radikal dan aksi terorisme sebagai wujud pengamalan nilai-nilai

luhur Pancasila.              •

                  82
   9   10   11   12   13   14   15   16   17