Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
5) Mabes POLRI bekerjasama dengan Kementerian Agama
melakukan kerjasama..dengan kementerian Dalam Negeri, Mabes TNI,
BNPT, BNN, Menteri komunikasi dan Informasi, melaksanakan
sosialisasi untuk memberikan pengertian tentang paham radikal dan
perkembanganya, serta aksi terorisme yang ada dan terjadi di
Indonesia. Menjelaskan dengan berdasarkan sejarah Indonesia
darimana dan bagaimana asal usul munculnya paham radikal, serta
landasan pemikiranya maupun kaitanya dengan perkembangan paham
radikal yang berasal dari luar negeri. Paham radikal yang didasari oleh
penafsiran dari ajaran agama, berawal dari faham negara agama yang
berkembang di sedikit negara Asia Selatan yang berhaluan garis keras
dan memaksakan hukum agama menjadi hukum negara dan banyak
ditentang oleh masyarakat di negara asalnya sendiri.
6) Mabes POLRI bekerjasama dengan Kementerian Agama,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI,
Kementerian Komunikasi dan Informasi, bersama-sama dengan tokoh
pemuda, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Melakukan sosialisasi
dan komunikasi dengan seluruh komponen masyarakat, terutama
generasi muda guna menjelaskan tentang negara yang pluralistik
seperti Indonesia konsep negara agama itu tidak tepat, yang tepat dan
telah diuji oleh sejarah adalah adalah konsep negara bangsa. Bagi
umat islam konsep negara seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW
pada saat beliau memimpin Yatsrib sekarang Madinah Almunawaroh,
sesuai yang tercantum dalam Piagam Madinah atau Madinah Charter
itulah yang tepat dan sejalan dengan ideologi pancasila. Paham inilah
yang harus juga dimengerti oleh masyarakat agar memahami ajaran
agama islam dengan lebih utuh serta menanamkan kewajiban kepada
para pemimpin agama atau para ulama untuk menjelaskan hal ini pada
masyarakat.
7) Mabes POLRI bekerjasama dengan Kementerian dalam negeri,
kementerian agama, Kementerian komunikasi dan informasi, pemimpin
non formal dan media massa, menyelenggarakan sarasehan berupa
forum silahturahmi sebagai sarana komunikasi dan tukar pendapat
83