Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

11

      dan manfaat; dan kemampuan seniman tradisional menjalankan
      tugas dengan baik.9

      b. Seniman adalah istilah subyektif yang merujuk kepada
      seseorang yang kreatif, dan inovatif, atau mahir dalam bidang seni.

      c. Tradisional adalah sikap dan cara berpikir serta bertindak
      yang selalu berpegang teguh pada norma dan adat kebiasaan yang
      ada secara turun temurun. Kesenian tradisional adalah kesenian
      yang selalu berpegang teguh pada norma dan adat kebiasaan yang
      ada secara turun temurun.10

      d. Seniman Tradisional adalah seseorang yang mencipta
      secara kreatif dan inovatif di bidang seni tradisional, dan yang selalu
      berpegang teguh pada norma dan adat kebiasaan yang ada secara
      turun temurun

      e. Pelestarian adalah perlindungan dari kemusnahan atau
      kerusakan; pengawtan; konservasi.11 upaya penggalian,
      pengembangan, dan pembaruan bentuk dan nilai-nilai yang
      terkandung dalam suatu karya seni.

      f. Hak Kekayaan Kreatif adalah Hak Kekayaan Intelektual
      (HKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI). Kata “intelektual” berarti 1.
      cerdas, berakal, dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu
      pengetahuan; 2. Yang mempunyai kecerdasan tinggi; cendekiawan.
      Hak Kekayaan Kreatif atau Hak Kekayaan Intelektual dalam
      TASKAP, yaitu hukum perlindungan yang diberikan suatu peraturan
      kepada seseorang atau sekelompok atas kecerdasan dan
      kecendekiaannya di ranah IPTEKS.

      g. Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
      Tradisional (PTEBT) mencakup kecakapan teknik (know how),
      ketrampilan, inovasi, konsep, pembelajaran dan praktik kebiasaan

189.  9Anton. M. Moeliono, Kamus besar Bahasa Indonesia, DEPDIKBUD, 1988, 188­

      10Anton. M. Moeliono, Kamus besar Bahasa Indonesia, DEPDIKBUD, 1988. 958.
      11Anton. M. Moeliono, Kamus besar Bahasa Indonesia, DEPDIKBUD, 1988, 520.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14