Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
dan manfaat; dan kemampuan seniman tradisional menjalankan
tugas dengan baik.9
b. Seniman adalah istilah subyektif yang merujuk kepada
seseorang yang kreatif, dan inovatif, atau mahir dalam bidang seni.
c. Tradisional adalah sikap dan cara berpikir serta bertindak
yang selalu berpegang teguh pada norma dan adat kebiasaan yang
ada secara turun temurun. Kesenian tradisional adalah kesenian
yang selalu berpegang teguh pada norma dan adat kebiasaan yang
ada secara turun temurun.10
d. Seniman Tradisional adalah seseorang yang mencipta
secara kreatif dan inovatif di bidang seni tradisional, dan yang selalu
berpegang teguh pada norma dan adat kebiasaan yang ada secara
turun temurun
e. Pelestarian adalah perlindungan dari kemusnahan atau
kerusakan; pengawtan; konservasi.11 upaya penggalian,
pengembangan, dan pembaruan bentuk dan nilai-nilai yang
terkandung dalam suatu karya seni.
f. Hak Kekayaan Kreatif adalah Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI). Kata “intelektual” berarti 1.
cerdas, berakal, dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu
pengetahuan; 2. Yang mempunyai kecerdasan tinggi; cendekiawan.
Hak Kekayaan Kreatif atau Hak Kekayaan Intelektual dalam
TASKAP, yaitu hukum perlindungan yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok atas kecerdasan dan
kecendekiaannya di ranah IPTEKS.
g. Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
Tradisional (PTEBT) mencakup kecakapan teknik (know how),
ketrampilan, inovasi, konsep, pembelajaran dan praktik kebiasaan
189. 9Anton. M. Moeliono, Kamus besar Bahasa Indonesia, DEPDIKBUD, 1988, 188
10Anton. M. Moeliono, Kamus besar Bahasa Indonesia, DEPDIKBUD, 1988. 958.
11Anton. M. Moeliono, Kamus besar Bahasa Indonesia, DEPDIKBUD, 1988, 520.