Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
18
tersebarnya kearifan lokal yang tersimpan dalam khasanah budaya
masyarakat tradisional. Wilayah nasional tetap bersatu melalui
terlindunginya karya seni tradisional.
d. Ketahanan Nasional Sebagai Landasan Konsepsional.
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman
untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional
dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan secara selaras dan
seimbang. Ketahanan Nasional Indonesia memiliki asas-asas yaitu
merupakan tata laku yang didasari nilai-nilai berlandaskan Pancasila,
UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.15
Pemberdayaan Seniman Tradisional merupakan suatu usaha
Ketahanan Nasional agar karya seni kreatif seniman tradisional tidak
dicuri, ditiru, dan diakui oleh negara lain sebagai miliknya.
Perlindungan karya seni ciptaan seniman tradisional dilakukan melalui
seperangkat undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang
berfungsi untuk melindungi dan memberdayakan seniman tradisional.
Keberhasilan perlindungan tersebut menunjukkan adanya rasa
kepedulian dan partisipasi masyarakat serta menciptakan Ketahanan
Nasional yang tangguh.
8. Peraturan Perundang-Undangan.
a. Konvensi Paris dan Konvensi Bern. Secara historis, upaya
harmonisasi dalam bidang hukum perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) pertama kali terjadi pada tahun 1883 dengan lahirnya
Paris Convention (Konvensi Paris) untuk masalah paten, merek
dagang dan desain. Kemudian diikuti oleh Konvensi Bern. Konvensi
Bem melindungi copy rights atau hak cipta. Konvensi Bern dan
Konvensi Paris kemudian membentuk biro administratif bernama The
United International Bureau for the Protection of Intellectual Property
15Modul Bidang Studi/Materi Pokok Ketahanan Nasional