Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

18

      tersebarnya kearifan lokal yang tersimpan dalam khasanah budaya
      masyarakat tradisional. Wilayah nasional tetap bersatu melalui
      terlindunginya karya seni tradisional.

      d. Ketahanan Nasional Sebagai Landasan Konsepsional.

                Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman
       untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang
      mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional
      dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan secara selaras dan
      seimbang. Ketahanan Nasional Indonesia memiliki asas-asas yaitu
       merupakan tata laku yang didasari nilai-nilai berlandaskan Pancasila,
       UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.15

                 Pemberdayaan Seniman Tradisional merupakan suatu usaha
       Ketahanan Nasional agar karya seni kreatif seniman tradisional tidak
      dicuri, ditiru, dan diakui oleh negara lain sebagai miliknya.
       Perlindungan karya seni ciptaan seniman tradisional dilakukan melalui
      seperangkat undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang
       berfungsi untuk melindungi dan memberdayakan seniman tradisional.
       Keberhasilan perlindungan tersebut menunjukkan adanya rasa
       kepedulian dan partisipasi masyarakat serta menciptakan Ketahanan
       Nasional yang tangguh.

8. Peraturan Perundang-Undangan.

       a. Konvensi Paris dan Konvensi Bern. Secara historis, upaya
       harmonisasi dalam bidang hukum perlindungan Hak Kekayaan
       Intelektual (HKI) pertama kali terjadi pada tahun 1883 dengan lahirnya
       Paris Convention (Konvensi Paris) untuk masalah paten, merek
       dagang dan desain. Kemudian diikuti oleh Konvensi Bern. Konvensi
       Bem melindungi copy rights atau hak cipta. Konvensi Bern dan
       Konvensi Paris kemudian membentuk biro administratif bernama The
       United International Bureau for the Protection of Intellectual Property

15Modul Bidang Studi/Materi Pokok Ketahanan Nasional
   1   2   3   4   5   6   7