Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
yang kemudian dikenal dengan nama Word Intellectual Property
Organization (WIPO) atau Organisasi Kekayaan Intelektual Sedunia.
Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya akan dilindungi
sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya
meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas
untuk memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama,
seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa. Hak Cipta di bawah Konvensi
Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara
eksplisit.
b. Setelah Indonesia merdeka, Menteri Kehakiman RI
mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953
dan No.JG 1/2/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang pendaftaran
sementara Paten.
c. Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1994. Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Indonesia
menjadi salah satu negara yang sepakat untuk melaksanakan
Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) beserta
lampirannya yang ditandatangani pada 15 April 1994 di Marrakesh-
Maroko. Dalam kaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), salah
satu lampiran GATT menetapkan Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights Agreement (persetujuan TRIPS), yang
menitik beratkan pada pengaturan norma dan standar, full
compliance (ketaatan yang bersifat memaksa tanpa reservation), dan
memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat.
d. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Tentang
pengertian Hak Cipta yang menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
e. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004. Tentang
Pemerintahan Daerah yang menegaskan adanya hak dan kewajiban