Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

20

daerah dalam menyelenggarakan otonomi yang di antaranya terkait
dengan pemberdayaan seniman, mengelola kekayaan daerah, serta
memungut pajak daerah dan retribusi daerah.

f. Undang-Undang No 20 Tahun 2003. Tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa Pendidikan Nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.

g. Dasar hukum penetapan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
adalah.

           1) Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan
          Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO).
           2) Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan.
           3) Undang-undang Nomor 12/1997 tentangHak Cipta.
          4) Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek.
           5) Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten.
           6) Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang
           Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial
           Property dan Convention Establishing the World Intellectual
           Property Organization.
           7) Keputusan Presiden Rl No. 17/1997 tentang
           Pengesahan Trademark Law Treaty.
           8) Keputusan Presiden Rl No. 18/1997 tentang
           Pengesahan Beme Convention for the Protection o f Literary
           and Artistic Works.
           9) Keputusan Presiden Rl No. 19/1997 tentang
           Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9