Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
23
c. Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Memahami filosofi dan latar sejarah perkembangan konsep
dan hukum perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) akan
mendorong seluruh pemangku kepentingan lebih aktif berpartisipasi
mendukung penyusunan dan penegakan hukum atas Hak Cipta dan
atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Bentuk Tradisional
(PTEBT).21 Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah “hak yang
dilindungi hukum atas benda yang tidak berwujud (immaterial), yang
dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia di bidang ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni, dan bermanfaat bagi kehidupan
manusia”. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar pada
pemerintah adalah hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Varietas.22
10. Tinjauan Pustaka.
a. Seni Pertunjukan.
Soedarsono dalam penelitiannya yang diterbitkan dalam buku
Seni Pertunjukan. Dari perspektif Politik, Sosial, dan Ekonomi
menyatakan bahwa seni pertunjukan sebagai salah satu aspek
penting dari kehidupan manusia, perkembangannya sangat diwarnai
oleh berbagai faktor nonseni, dan yang paling signifikan adalah
faktor politik, sosial, dan ekonomi.23
b. Seni dan Kekuasaan.
Keberlangsungan pengelolaan kesenian dan para maestronya
disampaikan secara kritis oleh Claire Holt melalui hasil penelitiannya
yang terekam dalam bukunya Melacak Jejak Perkembangan Seni Di
21Basuki Antariksa, Peluang dan Tantangan Perlindungan Pengetahuan Tradisional
dan Ekspresi Bentuk Tradisional, http://www.budpar.QO.id/userfiles/file/Art 11-
Konsinyerinq%20WBTB%20710.p d f, diunggah 2 Oktober, 2011.
22 Kitab Undang-Undang HaKI. Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Fokus Media,
357.
23 R.M.Soedarsono. Seni Pertunjukan. Dari perspektif Politik, Sosial, dan Ekonomi.
Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 2003.