Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

44

         Kesenian tradisional belum menjadi bagian yang terlindungi oleh
hukum Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti yang
diamanatkan WIPO. Unsur-unsur pertunjukan tradisional, Ketoprak
misalnya—yang memiliki elemen-elemen yang luwes dan lentur—mudah
untuk diklaim sebagai aset budaya bangsa lain, yaitu melalui gaya dramatik
cerita, gaya bertutur improvisasi, penggunaan instrumen keprak, dan
komposisi adegan yang kesemuanya merupakan ciri khas Ketoprak.
Dengan kata lain, bahwa pemberdayaan seniman tradisional saat ini belum
mampu mengembangkan sumber daya manusia menjadi suatu industri
seni budaya kreatif yang mampu menyejahterakan seniman dan belum
menjadi penyumbang Ketahanan Budaya bangsa secara optimal.

         Keseimbangan antara pendapatan ekonomi dan keberlanjutan
kreativitas para seniman tradisional belum terjalin serasi, selaras, dan
dinamis, yang tampak baik dalam pertunjukan kreatif mereka maupun
perlindungan hukumnya. Di sinilah sebenarnya kemandirian, keuletan, dan
ketangguhan budaya daerah dan nasional tercermin atas dasar prinsip
identitas, integritas dan kepribadian bangsa.

14. Pokok-Pokok Persoalan Yang Ditemukan.
         Kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia di

era demokrasi saat ini terkait dengan Pemberdayaan Seniman Tradisional
guna melindungi Hak Kekayaan Kreatif Bangsa dalam rangka Ketahanan
Nasional didapatkan pokok-pokok persoalan, yaitu.

        a. Kurangnya Sinergisme Kebijakan Pemerintah Pusat dan
         Daerah yang Berpihak Pada Pemberdayaan Seniman dan
         Kesenian Tradisional.

                   (a) Belum adanya keberpihakan yang kuat dari lembaga
                    pemerintah untuk mengelola kesenian dan kebudayaan
                    setingkat kementerian.
   11   12   13   14   15   16   17