Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

43

seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan,
koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.

         Kewenangan, prosedur dan substansi tentang “pemegangan hak” ini
belum diatur secara eksplisit. Pasal 10 ayat (3) undang-undang ini
mengatakan bahwa mekanisme izin untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaan tersebut diserahkan kepada instansi yang terkait
dalam masalah tersebut. Penjelasan Pasal 10 ayat (3) undang-undang Hak
Cipta mengatakan bahwa dalam rangka melindungi folklor dan hasil
kebudayaan rakyat lain, Pemerintah dapat mencegah adanya monopoli
atau komersialisasi serta tindakan yang merusak atau pemanfaatan
komersial tanpa seizin negara Republik Indonesia sebagai Pemegang Hak
Cipta.

         Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini seharusnya diatur dalam
peraturan pelaksana, namun peraturan pemerintah sebagai turunan
undang-undang ini belum terbit. Maka ketentuan tersebut belum mampu
menghindari tindakan pihak asing yang merusak nilai kebudayaan tersebut.
Oleh karena itu, sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas
Hak Cipta dan atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
Tradisional (PTEBT) belum dipandang cukup.

         Ada dua alasan mengapa saat ini Pemberdayaan Seniman
Tradisional harus dilindungi oleh hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

    1) Alasan Nonekonomis.

             Perlindungan hukum akan memacu seniman tradisonal untuk
   terus melakukan kreativitas intelektual. Perlindungan hukum akan
   meningkatkan aktualisasi diri dengan terus berkarya hingga mampu
   meningkatkan kualitas nilai kehidupan mereka.

    2) Alasan Ekonomis.

              Perlindungan hukum akan melindungi pencipta seni dari niatan
     pembajakan, peniruan, dan klaim dari pihak lain, Perlindungan hukum
     juga memberi hak keuntungan material pada mereka yang memang
     berhak.
   10   11   12   13   14   15   16   17