Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
42
Melalui pem aham an konsepsi Ketahanan Nasional diketahui bahwa
Pemberdayaan Senim an Tradisional belum berbasis pada pencapaian
Ketahanan Nasional karena antara kehendak dan implementasinya belum
mewujud. Meskipun pemerintah telah meratifikasi beberapa perjanjian
internasional yang terkait dengan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) atas Hak Cipta dan atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi
Budaya Tradisional (P TE B T) dengan berbagai undang-undang, namun
kondisi di lapangan berbeda jauh dengan harapan.
(1) Pem berdayaan Seniman Tradisional belum menjadi
kehendak m ewujudkan Ketahanan Budaya dan Ketahanan Nasional
yang tangguh.
(2) Kinerja yang terbangun belum menunjukkan kuatnya
sinergisme lem baga pemerintah, dan konsistennya implementasi
produk-produk hukum di masyarakat, serta dukungan kuat apresiasi
masyarakat.
(3) Masih banyak terjadi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
(H KI) atas H ak Cipta dan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi
Budaya Tradisional (P TE B T) Indonesia baik di dalam negeri maupun
di luar negeri.
(4) Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah
diundangkan tersebut ternyata hampir tidak berfungsi dan berperan
dengan baik dan konsisten di masyarakat.
(5) Masih banyak pencurian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas
Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT).
M aka dikhawatirkan seni pertunjukan tradisional juga akan
m engalam i “nasib” yang tidak terlindungi.
Sebagaim ana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Negara memegang Hak Cipta atas karya
peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya
berupa folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama,