Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

39

                     c) Pendokumentasian lengkap dan utuh serta
                     pendaftarannya atas nama seniman dan komunitas
                     kesenian tradisional.

            Keberadaan berbagai kesepakatan internasional biasanya
hanya berpihak pada negara maju tidak pada negara berkembang,
sehingga banyak kesepakatan tidak membantu upaya melindungi
hak dan kepentingan masyarakat lokal.

             1) Masyarakat tradisional tidak menyadari bahwa
             pengetahuan tradisional memiliki nilai ekonomis.

             2) Pihak asing sering mengabaikan hak-hak masyarakat
             lokal atas pengetahuan tradisional yang menjadi milik
             masyarakat yang bersangkutan.

           Dengan demikian, hukum perlindungan Hak kekayaan
Intelektual (HKI) atas Hak Cipta dan atas Pengetahuan Tradisional
dan Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT) merupakan bagian
perlindungan warisan dan identitas budaya, yang bertujuan untuk
meningkatkan harkat dan martabat bangsa di tengah pandangan
internasional, serta menyadarkan masyarakat tentang kepemilikan
pengetahuan tradisional, dan keterkaitan dengan pengakuan
terhadap keragaman budaya dan kreativitas bangsa.

          Dalam bentuk tampilan Pengetahuan Tradisional dan
Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT) Ketoprak terdapat unsur-
unsur yang hanya dimiliki Ketoprak sebagai suatu identitas, yaitu.

          (a) Menggunakan instrumen pengiring gejog lesung,
          kotekan, keprak, dan beberapa instrumen gamelan.
          (b) Menggunakan cerita rakyat keseharian, legenda,
         sejarah dan cerita-cerita carangan (cerita yang dimodifikasi dari
          cerita bakunya).
          (c) Menggunakan dialog, gerak tari, dan tembang
          improvisasi.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16