Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

83

mempermudah pencegahan upaya-upaya peniruan, pembajakan,
dan klaim sepihak. Pengaturan yang jelas sejak awal dan
penegakan hukum yang tegas akan menghindari terjadinya celah-
celah hukum sewaktu RUU Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi
Budaya Tradisional (PTEBT) diundangkan dan disosialisasikan
kepada masyarakat.

4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama unsur-
unsur dinas di tingkat Pemerintah Daerah bersama dengan lembaga
pendidikan nonformal, seperti kursus dan sanggar seni,
mengadakan kegiatan workshop, festival, dan lomba, seni dan
budaya tradisional secara konsisten dan berkelanjutan. Penggunaan
Taman Budaya yang dibangun di daerah-daerah dimanfaatkan untuk
berlatih para seniman tradisional dengan tanpa memungut biaya.
Kegiatan-kegiatan tersebut diadakan sekaligus menjadi ajang
pencarian bakat pewaris kesenian tradisional. Keberhasilan
pencarian bakat menunjukkan adanya upaya pemberdayaan
seniman dan kesenian tradisional. Dokumentasi dan sumber data
dapat dikembangkan dari kegiatan-kegiatan tersebut.

 5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bekerja
 sama dengan Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif
 memfasilitasi percepatan proses pendaftaran Hak Cipta dengan
cara memperpendek prosedur yang panjang dan menyulitkan bagi
 pencipta, serta menghilangkan uang pelicin dalam proses
 pendaftaran Hak Cipta.

6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama
dengan Kementerian Riset dan Teknologi membuat peraturan
pelaksana tentang kejelasan definisi seni budaya asli masyarakat
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem
 Nasional Penelitian, Pengembangan Dan Penerapan Ilmu
 Pengetahuan Dan Teknologi.
   12   13   14   15   16   17   18