Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

79

Kekayaan Intelektual Indonesia (HKI) atas Pengetahuan Tradisional
dan Ekspresi Bentuk Tradisional (PTEBT) yang dapat dimanfaatakan
baik untuk kepentingan ritual maupun komersial. Dengan kehadiran
Kementerian baru akan mempercepat upaya pemberdayaan
seniman dan kesenian tradisional sebagai warisan budaya bangsa.
Pemberdayaan Seniman Tradisional dapat dikelola secara
komprehensif dan menyeluruh. Kementerian Seni Budaya Indonesia
ini pun akan menjadi penjuru bagi seluruh kebijakan dan anggaran
bagi Kementerian lain ketika menghadapi persoalan pemberdayaan
seniman dan seni budaya tradisional baik nasional maupun
Internasional.

2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi
dengan Kementerian Pekerjaan Umum membangun fasilitas seni
budaya, seperti gedung kesenian dengan fasilitasnya yang lengkap
selain di tingkat Provinsi dan Kabupaten. Gedung kesenian harus
dapat digunakan oleh masyarakat umum dan untuk semua jenis
kesenian. Posisi gedung kesenian harus bisa dijangkau oleh
masyarakat umum. Maka pembangunan infra struktur, seperti jalan,
alat transportasi, dan lingkungan perumahan serta pusat belanja
menjadi daya dukung penting bagi berkembangnya seni pertunjukan
tradisional.

3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi
dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Koperasi
dan UKM membangun beberapa rumah warga masyarakat di tingkat
Kecamatan dan Kelurahan untuk menjadi “Rumah Budaya” yang
berfungsi untuk menjadi ajang pergelaran dan promosi kesenian
tradisional. Sinergisme ketiga Kementerian tersebut memfasilitasi
dan mengedukasi masyarakat agar mampu memiliki jiwa wirausaha
dan sekaligus mampu secara kreatif melestarikan serta
mengembangkan seni tradisional. Hibah Seni disediakan untuk
mendorong Kreativitas seniman melalui pengajuan proposal kegiatan
berkesenian.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18