Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
78
(a) Memperbanyak dokumentasi kegiatan seniman
tradisional beserta karya-karya kreatif beserta komunitasnya
agar mempermudah program pemberdayaan dan
perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah.
(b) Meningkatkan kepedulian masyarakat untuk terus
berpartisipasi aktif mendukung pelestarian kreativitas seniman
tradisional.
(c) Meningkatkan penghargaan masyarakat terhadap Hak
Cipta kreatif seniman dan revitalisasi kesenian tradisional
sebagai dasar bagi penciptaan seni modern yang kontekstual.
27. Upaya.
Dalam mengoperasionalkan kebijakan dan strategi, maka disusun
upaya-upaya yang diharapkan secara sistematis dapat dilaksanakan.
Upaya yang dilakukan pada dasarnya harus tetap mengacu pada konsep
strategi yang telah diuraikan di atas. Pelaksanaannya dilakukan dengan
tetap memperhatikan pelaku atau subjek terhadap objek melalui metode
yang sesuai. Pula upaya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan
yang berifat sinergis dan kontekstual. Sinergisme antarlembaga terkait
menjadi keutamaan demi pembuatan landasan hukum, pelaksanannya,
dan sosialisi Pemberdayaan Seniman Tradisional kepada masyarakat luas.
a. Strategi 1: Peningkatan Sinergisme Kebijakan Pemerintah
Pusat dan Daerah serta Lembaga Pemerintah Terkait yang
Berpihak pada Pemberdayaan Seniman Tradisional.
Upaya:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan
Kementerian Hukum dan HAM dan pemangku kepentingan seni
budaya tradisional memfasilitasi terbentuknya Kementerian Seni
Budaya Indonesia yang berfungsi dan berperan mengelola,
mendokumentasi, melindungi, menghargai, dan mengakui Hak