Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

78

                  (a) Memperbanyak dokumentasi kegiatan seniman
                   tradisional beserta karya-karya kreatif beserta komunitasnya
                   agar mempermudah program pemberdayaan dan
                   perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah.
                   (b) Meningkatkan kepedulian masyarakat untuk terus
                   berpartisipasi aktif mendukung pelestarian kreativitas seniman
                   tradisional.

                   (c) Meningkatkan penghargaan masyarakat terhadap Hak
                   Cipta kreatif seniman dan revitalisasi kesenian tradisional
                   sebagai dasar bagi penciptaan seni modern yang kontekstual.

27. Upaya.

         Dalam mengoperasionalkan kebijakan dan strategi, maka disusun
upaya-upaya yang diharapkan secara sistematis dapat dilaksanakan.
Upaya yang dilakukan pada dasarnya harus tetap mengacu pada konsep
strategi yang telah diuraikan di atas. Pelaksanaannya dilakukan dengan
tetap memperhatikan pelaku atau subjek terhadap objek melalui metode
yang sesuai. Pula upaya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan
yang berifat sinergis dan kontekstual. Sinergisme antarlembaga terkait
menjadi keutamaan demi pembuatan landasan hukum, pelaksanannya,
dan sosialisi Pemberdayaan Seniman Tradisional kepada masyarakat luas.

        a. Strategi 1: Peningkatan Sinergisme Kebijakan Pemerintah
         Pusat dan Daerah serta Lembaga Pemerintah Terkait yang
         Berpihak pada Pemberdayaan Seniman Tradisional.

        Upaya:
        1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan
        Kementerian Hukum dan HAM dan pemangku kepentingan seni
        budaya tradisional memfasilitasi terbentuknya Kementerian Seni
        Budaya Indonesia yang berfungsi dan berperan mengelola,
        mendokumentasi, melindungi, menghargai, dan mengakui Hak
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17