Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
82
untuk membangun kerjasama antara tenaga pengajar seniman
dengan seniman sanggar, sehingga hasil kerjasama akan
menghasilkan modul-modul pembelajaran bagi siswa didik.
Misalnya, seniman tradisional Ketoprak dapat mengajar melalui
workshop dan training di lembaga pendidikan formal dan nonformal,
sehingga otomatis terjadi transformasi ketrampilan kepada siswa
didik. Dari kegiatan pembelajaran tersebut akan dihasilkan
dokumentasi VCD/DVD pembelajaran yang aktual terus menerus.
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama
dengan Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif serta
Kementerian Luar Negeri membuat kebijakan tentang Perlindungan
Warisan Budaya yang memiliki makna tentang Perlindungan
Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Indonesia, dan Perlindungan
Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Indonesia. Kebijakan tersebut
terwujud melalui pembangunan museum seni budaya dan monumen
seni budaya di tingkat Provinsi dan Kabupaten. Bentuk pertunjukan
Ketoprak dan kesenian tradisional lainnya bisa diperagakan dalam
museum tersebut. Perlindungan Pengetahuan Tradisional dan
Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT) adalah sama seperti
perlindungan warisan budaya yang sekaligus merupakan
perlindungan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) serta Dirjen Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) melakukan proses inventarisasi
Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT)
secara bersama-sama. Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana
UU Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
(PTEBT) harus mengklarifikasi kementerian mana yang akan
ditugaskan untuk melaksanakan proses dokumentasi dan data-base
atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
(PTEBT) Indonesia. Kualitas sarana prasarana kepustakaan daerah
harus ditingkatkan dengan berbasis teknologi canggih, sehingga