Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
80
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi
dengan Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah membuat
anggaran khusus untuk Pemberdayaan Seniman Tradisional dan
dilakukan oleh badan setara DIRJEN yang dapat menjangkau
sampai ke seluruh daerah di Indonesia. Oleh karena seniman atau
komunitas seni tradisional sulit jika dibebani oleh pembuatan
proposal atau administrasi dan semacamnya, maka peran Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan menjadi penting untuk menjadi “bapak
asuh” bagi kepentingan seniman tradisional.
5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi
dengan Kementerian Penertiban Aparatur Negara-RB menempatkan
seniman sebagai tenaga profesional yang mendapat tunjangan
hidup di hari tua. Seniman tidak berprofesi sebagai Pegawai Negeri
Sipil, tetapi berprofesi sebagai seniman. Dengan kata lain,
“Kesenimanan” menjadi suatu profesi yang dihargai setara seperti
halnya Guru, Dokter, dan Apoteker.
6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi
dengan Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan program
simpan pinjam dana kesenian. Dana ini digunakan sebagai dana
bantuan kreativitas yang harus dikembalikan oleh seniman secara
bertahap dengan bunga rendah. Oleh sebab itu, Kementerian
Koperasi dan UKM dapat mengeluarkan Kartu Jaminan Sehat
Seniman yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
7. Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merevitalisasi kebijakan dan
peraturan untuk membebaskan pajak tontonan bagi pertunjukan seni
tradisional yang bukan merupakan seni “komersial", seperti seni
Dertuniukan Ketoorak. Wavana Orana. dan seni tradisional lainnva.
Pemberian subsidi rutin akan dianaaarkan melalui APBD. Hasil