Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
81
8. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan
pengawasan bersama dengan Kementerian Perdagangan terhadap
program-program industri kreatif yang dijalankan oleh masyarakat.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membuka kesempatan
seniman untuk mengusulkan program-program seni kreatif yang
tetap menghargai kepemilikan komunitas tradisional. Kementerian
Perdagangan mengawasi jalur pemasaran hasil industri kreatif yang
berupa seni pertunjukan kreatif dan hasil karya kreatif lainnya.
9. Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kementerian
Keuangan dan Perusahaan Bisnis Swasta membuat kebijakan
bersama untuk menyisihkan pajak perusahaan sebagai dana abadi
bagi pelestarian kesenian tradisional Ketoprak dan kesenian lainnya.
Melalui pajak perusahaan tersebut, seluruh kegiatan kesenian
mendapat perlindungan keberlanjutan di setiap daerah di mana
perusahaan tersebut berdiri.
10. Kementerian Luar Negeri bersama dengan Kementerian
Keuangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
membuat program “Hibah Budaya” bagi seniman-seniman tradisional
yang mendapat predikat seniman dan komunitas seni bertaraf
internasional. Melalui Hibah Budaya, komunitas seni dapat merintis
kerjasama langsung dengan seniman dari mancanegara.
Diharapkan dengan program kerjasama di bawah Kementerian Luar
Negeri akan mempermudah lalu lintas kerjasama internasional.
b. Strategi 2: Peningkatan Hukum Perlindungan Atas Hak
Cipta dan Atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
Tradisional (PTEBT).
Upaya:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat pusat
bekerjasama dengan Pemerintah Daerah memberi dana riset dan
pertunjukan bagi seni tradisional. Dana tersebut dapat digunakan