Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
73
BAB VI
KONSEPSI PEMBERDAYAAN SENIMAN TRADISIONAL
GUNA MELINDUNGI HAK KEKAYAAN KREATIF
BANGSA DALAM RANGKA KETAHANAN NASIONAL
24. Umum.
Sampai saat ini, persoalan peningkatan Pemberdayaan Seniman
Tradisional harus terus diupayakan keberhasilannya secara optimal.
Keberhasilan pertunjukan Ketoprak di DIY terutama kemampuannya
merangkul banyak anggota masyarakat untuk aktif berperan serta menjadi
bukti keberhasilan pemberdayaan seniman tradisional ketoprak. Kondisi
tersebut menjadi contoh yang baik bagaimana daya juang seniman
tradisional Ketoprak mampu mengemas pertunjukan menjadi kontekstual.
Gagasan kontekstual tersebut akan menggiring elemen-elemen penonton
mengapresiasi dengan baik seni pertunjukan tradisional. Sektor penjuru
Pemberdayaan Seniman Tradisional berada di wilayah tangan seniman
tradisional. Maka Pemberdayaan Seniman Tradisional harus mampu
mensinergiskan seluruh komponen bangsa.
Perlindungan atas Hak Cipta dan Pengetahuan Tradisional dan
Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT) yang sudah terlihat dilakukan oleh
pemerintah hanyalah pada dokumentasi Pengetahuan Tradisional dan
Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT) Indonesia yang sudah mendunia
seperti wayang, keris, dan batik. Bagaimana mempersiapkan institusi atau
kementerian yang terkait untuk melaksanakan tugas pendokumentasian
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas Hak Cipta dan atas Pengetahuan
Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT) di seluruh
Indonesia? Apa saja peran pemerintah untuk menindaklanjuti verifikasi,
dokumentasi dan penyusunan data-base?
Terdapat tiga persoalan yang melingkupi kegiatan Pemberdayaan
Seniman Tradisional yang berguna melindungi Hak Kekayaan Kreatif