Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

77

Tujuan:

         (a) Mengedepankan peran aktif suatu lembaga setara
         Kementerian yang bertugas mengelola seni budaya secara
         konsisten dan kontinyu.
         (b) Meningkatkan terus profesionalisme kinerja
         pemerintah sebagai pelindung seni budaya tradisional.
         Sekaligus pemerintah bertugas menguatkan koordinasi
         antarpemangku kepentingan dan kerjasama antar lembaga
         pemerintah terkait.
         (c) Menentukan perencanaan anggaran untuk
         peningkatan sarana prasarana Pemberdayaan Seniman
         Tradisional.

2) Strategi 2: Peningkatan Hukum Perlindungan Atas Hak
Cipta dan Atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
Tradisional (PTEBT).
Tujuan:

           (a) Mempercepat implementasi undang-undang beserta
          peraturan pelaksanaan perlindungan Hak Kekayaan
           Intelektual (HKI) atas Hak Cipta dan atas Pengetahuan
          Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT).
          (b) Mempertegas dan menguatkan pengawasan
          pelanggaran Hak Cipta dan penggunaan semena-mena
          Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
          (PTEBT).

3) Strategi 3: Peningkatan Apresiasi Masyarakat Terhadap
Pemberdayaan Seniman Tradisional.
Tujuan:
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16