Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
77
Tujuan:
(a) Mengedepankan peran aktif suatu lembaga setara
Kementerian yang bertugas mengelola seni budaya secara
konsisten dan kontinyu.
(b) Meningkatkan terus profesionalisme kinerja
pemerintah sebagai pelindung seni budaya tradisional.
Sekaligus pemerintah bertugas menguatkan koordinasi
antarpemangku kepentingan dan kerjasama antar lembaga
pemerintah terkait.
(c) Menentukan perencanaan anggaran untuk
peningkatan sarana prasarana Pemberdayaan Seniman
Tradisional.
2) Strategi 2: Peningkatan Hukum Perlindungan Atas Hak
Cipta dan Atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
Tradisional (PTEBT).
Tujuan:
(a) Mempercepat implementasi undang-undang beserta
peraturan pelaksanaan perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) atas Hak Cipta dan atas Pengetahuan
Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT).
(b) Mempertegas dan menguatkan pengawasan
pelanggaran Hak Cipta dan penggunaan semena-mena
Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
(PTEBT).
3) Strategi 3: Peningkatan Apresiasi Masyarakat Terhadap
Pemberdayaan Seniman Tradisional.
Tujuan: