Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
76
akan menjadi ikon sekaligus model keberhasilan suatu program
pemberdayaan yang dilakukan baik oleh pemerintah, seniman,
maupun masyarakat di suatu daerah. Misalnya adalah identifikasi
pertunjukan Ketoprak di DIY, identifikasi Longser di Jawa Barat,
dan identifikasi Makyong di Riau, dan sebagainya.
(b) Prinsip yang mengharuskan strategi menunjukkan suatu
revitalisasi produk hukum yang mandiri, tegas, dan kontinyu.
Penundaan menghasilkan suatu produk hukum peraturan
pelaksana menyebabkan upaya Pemberdayaan Seniman
Tradisional akan mudah terlupakan. Pertunjukan tradisional
mampu direvitalisasi menjadi pertunjukan baru atau modern, dan
bahkan bisa menjadi pertunjukan kontemporer. Elemen-elemen
pertunjukan tradisional dapat dikolaborasikan dengan elemen-
elemen pertunjukan dari negara asing untuk menjadi bentuk
pertunjukan kolaborasi.
(c) Prinsip yang mengharuskan strategi mengubah paradigma
berpikir, bersikap, dan bertindak dari seluruh pemangku
kepentingan terhadap pemberdayaan seniman dan seni tradisional.
Perubahan paradigma tradisional menjadi paradigma modern tanpa
menghilangkan dan meninggalkan nilai-nilai luhur tradisi bangsa.
Ketiga prinsip tersebut, yaitu identifikasi, revitalisasi, dan
perubahan paradigma dipusatkan pada identifikasi pada seniman
tradisional, revitalisasi karya seninya, dan perubahan paradigma pemangku
kepentingan, akan melahirkan beberapa pokok strategi.
a. Pokok-Pokok Strategi.
Strategi yang dilakukan dalam mengimplementasikan kebijakan
sebagai berikut.
1) Strategi 1: Peningkatan Sinergisme Kebijakan
Pemerintah Pusat dan Daerah serta Lembaga Pemerintah
Terkait atas Pemberdayaan Seniman Tradisional.