Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
74
Bangsa, yaitu kurangnya sinergisme kebijakan Pemerintah Pusat dan
Daerah yang berpihak pada pemberdayaan seniman dan kesenian
tradisional, lemahnya hukum perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
atas hak Cipta dan atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
Tradisional (PTEBT), dan lemahnya apresiasi masyarakat terhadap
pemberdayaan seniman dan kesenian tradisional.
Penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan melalui suatu
kebijakan, strategi, dan upaya yang tepat, komprehensif, dan utuh agar
Pemberdayaan Seniman Tradisional berhasil melindungi Hak Kekayaan
Kreatif Bangsa serta mampu meningkatkan Ketahanan Nasional.
25. Kebijakan.
Secara substansial, kebijakan merupakan dasar, arah, dan tujuan
untuk mewujudkan tercapainya suatu kepentingan yang diinginkan. Oleh
karena kepentingan yang diinginkan adalah Pemberdayaan Seniman
Tradisional guna melindungi Hak Kekayaan Kreatif Bangsa, maka
Pemberdayaan Seniman Tradisional merupakan suatu prioritas utama bagi
peningkatan kualitas daya hidup seniman untuk terus meningkatkan
kualitas dan kuantitas kreatifnya.
Karya kreatif seniman tradisional mampu menjadi ekspresi kreatif
dari nilai-nilai luhur budaya bangsa. Maka untuk melindungi kreativitas
seniman diperlukan kebijakan sebagai berikut.
“Pemberdayaan Seniman Tradisional akan Meningkatkan
Hak Kekayaan Kreatif Bangsa”
Kebijakan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa
Pemberdayaan Seniman Tradisional dapat terjadi ketika pemerintah,
seniman, dan masyarakat disatukan dalam suatu struktur yang saling
mendukung satu sama lain dalam rangka melindungi Hak Kekayaan Kreatif
Bangsa. Perlindungan tersebut adalah juga merupakan peningkatan
kualitas sumber daya manusia berbasis pada nilai-nilai tradisional yang