Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
12
dengan berdasarkan atas persatuan. Pokok-pokok pikiran inilah
yang menjadi landasan konstitusional bagi aparat penyelenggaraan
pengamanan laut dalam melaksanakan tugas, peran dan fungsinya
dalam rangka penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan
pelanggaran hukum, serta keselamatan pelayaran dan pengamanan
terhadap aktivitas masyarakat di wilayah perairan Indonesia.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara adalah konsep geopolitik bangsa
Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan
wilayah, meliputi darat, laut termasuk dasar laut dan tanah di
bawahnya serta udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang
menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup
segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Wawasan nusantara sebagai konsep politik dan kenegaraan yang
merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia dan telah
ditetapkan ke dalam konsep negara kepulauan yang diperjuangkan
sejak Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.18 “Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan pertahanan
mengandung arti bahwa setiap ancaman terhadap sebagian wilayah
Indonesia pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap
kedaulatan negara yang harus dihadapi bersama dengan
mengerahkan segenap daya dan kemampuan.” 19 Wawasan
nusantara melandasi aparat penyelenggara keamanan laut untuk
senantiasa mencegah dan menghadapi segala bentuk ancaman di
dan lewat laut serta menjaga keamanan seluruh wilayah perairan
nusantara dan menjamin stabilitas keamanan maritim nasional.
18 W awasan Nusantara, http://www.id.wikipedia.org/wiki/W awasan Nusantara, diakses tanggal
11 Agustus 2013. Pukul 16.35.
19 Departemen Pertahanan R I. | Strategi Pertahanan Negara’ . Tahun 2007. Hal. 9-10.