Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

15

kegiatan atau tindakan yang berhubungan dengan penegakan
hukum di laut sesuai kewenangan yang dimiliki TNI AL (tugas
polisionil) yang berlaku secara universal dan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mengatasi
ancaman tindak kejahatan di laut, ancaman kekerasan, ancaman
navigasi, serta pelanggaran hukum di laut yurisdiksi nasional.

d. Perundang-undangan yang terkait dengan Stakeholder
dalam Melaksanakan Pengamanan di L au t Seperti tercantum
pada Tabel 2.1.

      Tabel 2.121

NO'   H • , U N D A N G -U N D A N G ® |®

   1  UU RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
   2  UU RI No.27 Tahun 2007 tentang Penegelolaan W il Pesisir & Pulau Kecil
   3  UU RI No 26 Tahun 2007 tentang Penataan ruang
   4  UU RI No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
   5  UU RI No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
   6  UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan
      UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
   8  UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi *
   9  UU RI No.23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup
  10  UU RI No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
" 1T  UU RI No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
  12  UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
  13  UU RI No.16Tahun 1992 tentang Keimigrasian
  14  UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA
  15  UU RI No.17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982
  16  UU RI No. 5 Tahun 1983 tentang Zone Ekonomi Ekslusif Indonesia
  17  UU RI No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen.

e. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan
Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla).

         Sesuai pasal 3 Bakorkamla mempunyai tugas untuk meng-
koordinasikan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan

21 Bakorkamla RI (2013) "Pokok-Pokok Pikiran Tentang Pem bentukan Badan Keam anan Laut,m
     Jakarta. Hal, 20.
   12   13   14   15   16   17   18