Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
13
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.
Merupakan kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi
segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi serta berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan
yang datang dari luar negeri atau dari dalam negeri guna menjamin
identitas, integritas, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara
dalam mencapai tujuan nasional. Ketahanan nasional sebagai
konsepsi digunakan untuk mengembangkan seluruh aspek
kehidupan secara utuh dan terpadu dengan berpedoman pada
wawasan nusantara guna mewujudkan kesejahteraan dan
keamanan nasional.
8. Peraturan Perundang-Undangan.
a. UU RI No. 17 tahun 1985, Ratifikasi UNCLOS tahun 1982.
UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan
UU RI No. 17 tahun 1985 mengatur berbagai hal mengenai hampir
semua aspek hukum laut termasuk rezim-rezim laut negara
kepulauan, pelintasan/pelayaran, perikanan dan pertambangan
dasar laut, kemudian UNCLOS 1982 berlaku sebagai hukum positif
terhitung mulai tanggal 16 November 1994. Dengan berlakunya
UNCLOS tersebut menuntut adanya kewajiban dan tanggung jawab
Indonesia dalam mengamankan perairan serta alur laut kepulauan
(Archipelagic Sea Lanes) yang menjadi jalur pelayaran nasional dan
internasional yang direkomendasikan Indonesia berupa Alur
Laut Kepulauan Indonesia (ALKI I, ALKI II dan ALKI III) yang telah
disetujui oleh IMO (International Maritime Organisation) pada tahun
1998.20
20 Doktrin TN I AL, ' Eka Sasana Jaya* Jakarta, hal. 42 - 44.