Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

13

          d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.
                    Merupakan kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi

          segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi serta berisi
          keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk
          mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
          mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan
          yang datang dari luar negeri atau dari dalam negeri guna menjamin
          identitas, integritas, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara
          dalam mencapai tujuan nasional. Ketahanan nasional sebagai
          konsepsi digunakan untuk mengembangkan seluruh aspek
          kehidupan secara utuh dan terpadu dengan berpedoman pada
          wawasan nusantara guna mewujudkan kesejahteraan dan
          keamanan nasional.

8. Peraturan Perundang-Undangan.

          a. UU RI No. 17 tahun 1985, Ratifikasi UNCLOS tahun 1982.
                   UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan

         UU RI No. 17 tahun 1985 mengatur berbagai hal mengenai hampir
         semua aspek hukum laut termasuk rezim-rezim laut negara
         kepulauan, pelintasan/pelayaran, perikanan dan pertambangan
         dasar laut, kemudian UNCLOS 1982 berlaku sebagai hukum positif
         terhitung mulai tanggal 16 November 1994. Dengan berlakunya
         UNCLOS tersebut menuntut adanya kewajiban dan tanggung jawab
         Indonesia dalam mengamankan perairan serta alur laut kepulauan
         (Archipelagic Sea Lanes) yang menjadi jalur pelayaran nasional dan
         internasional yang direkomendasikan Indonesia berupa Alur
         Laut Kepulauan Indonesia (ALKI I, ALKI II dan ALKI III) yang telah
         disetujui oleh IMO (International Maritime Organisation) pada tahun
         1998.20

20 Doktrin TN I AL, ' Eka Sasana Jaya* Jakarta, hal. 42 - 44.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18