Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

14

  b. UU RI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
           Pasal 4 UU RI Nomor 3 tahun 2002, Pertahanan negara

 bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara,
 keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
 keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
 Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi
 geografis Indonesia sebagai negara kepulauan ( pasal 3 ayat 2).
 Dengan adanya hal tersebut kemungkinan besar arah datangnya
ancaman terhadap kedaulatan negara dan keutuhan wilayah adalah
dari dan atau lewat laut.

          Dalam penyelenggaran pertahanan negara TNI berperan
sebagai alat pertahanan NKRI, yang bertugas melaksanakan
kebijakan pertahanan negara untuk mempertahankan kedaulatan
negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan
keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang
dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian
regional dan internasional.

          Pada pasal 6 menjelaskan bahwa “Pertahanan negara
diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina
kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi
setiap ancaman”. Selanjutnya dalam pasal 7 ayat (2) dijelaskan
bahwa sistem pertahanan dalam menghadapi ancaman militer
menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh
komponen cadangan dan komponen pendukung.

c. UU RI Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI.

          Di dalam pasal 9 (b) UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
disebutkan bahwa TNI AL bertugas menegakan hukum dan menjaga
keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan
ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah
diratifikasi. TNI AL memiliki tugas untuk melakukan segala bentuk
   11   12   13   14   15   16   17   18