Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
57
21. Kondisi Pengam anan Laut yang Diharapkan.
a. M eningkatnya Sarana dan Prasarana Penjagaan terutam a
Unsur Patroli dan Sistem Pengawasan (Surveillance system ).
Pengamanan laut dilaksanakan untuk penjagaan, keamanan,
keselamatan dan penegakan hukum di laut dalam rangka terjaganya
keamanan wilayah laut yurisdiksi Nasional Indonesia serta
tewujudnya daya tangkal dan mejamin laut aman atau bebas dari
ancaman kekerasan, bebas dari ancaman navigasi, dan laut bebas
dari anacaman pelanggaran hukum, termasuk didalamnya bebas
dari pengrusakan lingkungan dan pencemaran di laut. Untuk meĀ
ngamankan wilayah laut NKRI, khususnya dari ancaman tindak
kejahatan dan pelanggaran hukum di laut, stakeholder yang
mempunyai Satgasla yakni. TNI AL, Polisi perairan, KPLP, Bea
Cukai, Kapal Perikanan dan Bakorkamla menggelar kekuatan
sepanjang tahun pada daerah strategis/foca/ area yang rawan
terhadap terjadinya tindak kejahatan di laut, di mana hal tersebut
sesuai dengan teori dari Alfred Thayer Mahan dalam bukunya yang
berjudul T h e influence o f Sea Power Upom H istory, menyatakan
bahwa laut merupakan satu kesatuan (The Sea is A ll One) artinya
bahwa laut tidak dapat dipagari, diduduki dan dipertahanakan seperti
daratan. Penguasaan laut lebih diutamakan menjamin penggunaan
laut untuk kepentingan sendiri dan menutup peluang bagi lawan
untuk menggunakannya, maka sarana prasarana penjagaan
terutama unsur patroli dan sistem pengawasan (surveilence system)
harus terus di tingkatkan.
Apabila dilihat dari luas wilayah yurisdiksi NKRI (perairan
yurisdiksi seluas 5,8 juta km2 meliputi 2,7 juta km2 berupa laut
wilayah dan 3,1 juta km2 adalah ZEEI, apabila menggunakan teori
perhitungan jumlah unsur patroli yang diperlukan dalam suatu area
patroli dengan perhitungan : N = A / V x S x T x P Untuk data
unsur laut adalah, Cepat (V) = 12 knots, Search R adar ((S ) = 30
Nm; Endurance (T) = 96 Jam; Nilai Konstanta (P) = 0,9 Jadi liputan