Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
92
kawasan melalui peningkatan kerjasama keamanan maritim
secara bilatera\ maupun m ultilateral
2) Pemerintah, Kemhan, Menkopolhukam, Mabes
Angkatan dan Angkatan Laut masing-masing negara anggota
melaksanakan penyusunan suatu aturan atau regulasi guna
penyamaan presepsi akan pentingnya keamanan kawasan
perbatasan.
3) Mabes TNI AL dan Angkatan Laut negara lain,
melaksanakan kerjasama dalam bidang informasi intelijen
tentang keberadaan tindak kejahatan di laut, dan menggelar
suatu operasi Patroli terkoordinasi yang difokuskan pada
daerah rawan strategisIfocal area di seluruh kawasan dengan
pola operasi secara terintegrasi didalam satu komando
pengendalian yang terpusat di negara yang ditunjuk sesuai
kesepakatan bersama dengan membawahi jajaran komando
di bawahnya. Bentuk kerjasama Patroli terkoordiasi yang
dilaksanakan dengan membagi sesuai dengan wilayah
perbatasan masing-masing negara.
a) Wilayah strategis/foca/ area perairan Selat
Malaka. Untuk wilayah tersebut karena berbatasan
dengan beberapa negara, maka kekuatan yang
berperan antara lain Indonesia, Malaysia, Singapura
dan Thailand dengan sasaran Pengamanan terhadap
tindak kejahatan dengan menggunakan unsur kapal
perang dan pesud.
b) Wilayah strategisIfocal area perairan Laut
Natuna. Untuk wilayah tersebut karena berbatasan
dengan negara Malaysia, maka kekuatan yang
berperan adalah negara Indonesia dan negara
Malaysia dengan sasaranpengamanan terhadap tindak
kejahatan di laut dengan menggunakan unsur kapal
perang dan pesud.