Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

18

diketahui oleh Pemda bukan oleh pemerintah pusat. Seperti halnya
yang terdapat dalam pasal 22 (a) menyatakan bahwa dalam
menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban
melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan
kerukunan sosial serta keutuhan NKRI. Dengan demikian
kewenangan otonomi merupakan peluang yang dapat digunakan
oleh Pemda untuk memberdayakan para pemimpin informal dalam
menangani konflik sosial yang timbul di daerah.

d. Undang-Undang Rl Nomor 2 Tahun 2002.
         Di dalam UU Rl Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Negara Republik Indonesia pasal 13 mengenai tugas polisi
dinyatakan bahwa (a) memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat; (b) menegakkan hukum; dan (c) memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
umum. Dalam pasal (15) poin (a) polisi membantu menyelesaikan
perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban
umum. Dengan uraian di atas tegas mengamanatkan kepada
kepolisian agar dapat menjaga ketertiban umum dan masyarakat.
Polisi merupakan pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan
perselisihan masyarakat dengan cara penegakan hukum, namun
diharapkan dalam penanganannya hendaknya memberdayakan
para pemimpin informal agar hasilnya lebih baik dan tuntas.

e. Instruksi Presiden Rl Nomor 2 Tahun 2013.
         Guna terciptanya kondisi yang aman dalam negeri Presiden

Rl SBY telah mengeluarkan Inpres Rl Nomor 2 Tahun 2013
tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri. Inpres
tersebut menginstruksikan terwujudnya efektivitas penanganan
gangguan keamanan dalam negeri secara terpadu di tingkat pusat
dan daerah, sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing
untuk selanjutnya bertugas menghentikan tindak kekerasan akibat
   11   12   13   14   15   16   17