Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang,
serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh,
menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD NRI Tahun
1945. Untuk mempertahankan eksistensi NKRI, pemerintah
melibatkan seluruh potensi yang dimiliki; seperti ekonomi, politik,
ideologi, kebudayaan, sumber kekayaan alam (SKA), sumber daya
manusia (SDM), teknologi dan kekuatan militer. Diatas semua itu,
Tannas haruslah menjadi landasan konsepsional dalam
memecahkan berbagai masalah nasional. Demikian halnya ketika
mengambil dan menerapkan kebijakan dalam penanganan konflik
sosial, Tannas perlu dijadikan pilihan utama dalam merumuskan
konsep pragmatis dan aplikatif. Pemimpin informal yang merupakan
potensi negara dan bagian dari SDM hendaknya diberikan peran
yang lebih besar sehingga dapat mempengaruhi kearah yang lebih
baik dalam setiap upaya mempertahankan eksistensi NKRI.
8. Peraturan Perundang-undangan.
Untuk kebutuhan referensi hukum dalam pemberdayaan pemimpin
informal dalam penanganan konflik sosial di daerah perlu dikemukakan
peraturan perundang-undangan yang ada. Memang hingga sekarang
belum ada peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung
dengan topik kajian Taskap ini, namun sejumlah peraturan perundangan
secara implisit menyinggung masalah ini, atau paling tidak dapat dijadikan
pijakan dalam penanganan berbagai konflik sosial yang terjadi di daerah.
a. Undang-Undang Rl Nomor 7 Tahun 2012.
Undang-undang ini dibuat untuk menjawab realitas berbagai
konflik sosial yang terjadi di daerah. Diharapkan dengan adanya
undang-undang ini maka berbagai persoalan yang sebelumnya
dapat menghambat penanganan konflik sosial tidak akan terulang
lagi dan pada akhirnya dapat menciptakan kehidupan masyarakat