Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
diharapkan senantiasa berpedoman pada butir-butir sila Persatuan
Indonesia dalam setiap langkahnya khususnya dalam menghadapi
setiap permasalahan yang terjadi dikalangan masyarakat dan
mendorong kesadaran masyarakat untuk senantiasa menjunjung
tinggi persatuan dan kesatuan bangsa. Begitu juga dalam Sila
Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, dengan butir-butirnya antara
lain menyatakan (1) mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama dan (2) musyawarah untuk
mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan14, hal
tersebut mencerminkan tentang perlunya pemahaman dari para
pemimpin informal bahwa dalam penanganan konflik sosial
hendaknya selalu mengedepankan pendekatan musyawarah dan
mufakat sehingga dapat menghindari kemungkinan terjadinya
korban. Dalam ungkapan yang lebih spesifik, paradigma di atas
sesungguhnya mengindikasikan agar pemberdayaan pemimpin
informal diupayakan tetap berada dalam kerangka mendukung
penanganan konflik sosial dengan mengimplementasikan nilai-nilai
yang terkandung dalam setiap butir dari sila-sila Pancasila.
b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
Sebagai hukum positif yang tertinggi UUD NRI Tahun 1945
telah menjadi pedoman bagi peraturan perundang-undangan di
bawahnya. Di dalam Pasal 30 ayat (1) dinyatakan bahwa “ Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan n e g a r a Makna yang terkandung didalamnya adalah
bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan
keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan
14 Moh. Ichank. Butir-butir Pancasila. Diakses tanggal 19 Juni 2013 pukul. 21.10 dari
uudpanc.blogspot.com/2012/12/butir-butir-pancasila.html.