Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

yang aman, tentram, damai dan sejahtera. Di dalam UU Rl Nomor 7
Tahun 2012 paragraf empat yang mengatur tentang Keanggotaan
Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial pada pasal 47, 48 dan 49
(3) menyatakan bahwa Unsur masyarakat dalam Satgas terdiri atas
tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pegiat perdamaian dan
wakil pihak yang berkonflik. Memperhatikan penjelasan di atas maka
jelas mengamanatkan bahwa dalam penanganan konflik sosial,
pemimpin informal hendaknya diberikan peran yang lebih besar
sehingga hasilnya lebih baik dan tuntas ke akar rumput.

b. Undang-Undang Rl Nomor 34 Tahun 2004.
         Tugas pokok TNI sesuai UU Rl Nomor 34 Tahun 2004 pasal

(7) ayat (1) adalah menegakkan kedaulatan negara,
mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, serta melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tugas pokok TNI
dilakukan dengan Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi
Militer Selain Perang (OMSP). Tugas TNI dalam OMSP salah
satunya dilakukan dengan memberdayakan wilayah pertahanan
yang pelaksanaannya diwujudkan dengan pembinaan territorial
(Binter). Dalam melaksanakan Binter salah satu metodanya
dilaksanakan dengan Komunikasi Sosial (Komsos). Objek Komsos
adalah seluruh elemen masyarakat di daerah termasuk di dalamnya
para pemimpin informal. Dengan demikian TNI dapat melaksanakan
pembinaan terhadap para pemimpin informal di daerah.

c. Undang-Undang Rl Nomor 32 Tahun 2004.
          Di dalam UU Rl Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah

Daerah, dinyatakan bahwa Pemda pada tingkat kabupaten/kota
memiliki hak otonom untuk mengatur daerahnya sendiri. Pemberian
hak otonom karena diyakini bahwa persoalan di daerah lebih
   10   11   12   13   14   15   16   17