Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

12

7. Paradigma nasional

         Secara umum paradigma nasional dapat diartikan sebagai kerangka
dasar dalam berpikir, bersikap dan bertindak yang dilandasai kehendak untuk
mencapai cita-cita nasional dan tujuan nasional dalam penyelenggaraan
kehidupan bemegara. Adapun paradigma nasional bangsa Indonesia dalam
rangka tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah :

         a. Pancasila sebagai landasan idiil.

                   Sebagai landadsan idiil, Pancasila dalam penyelenggaraan
          kehidupan bernegara mempunyai kedudukan sebagai dasar negara,
          falsafah pandangan hidup bangsa, dan ideologi nasional. Setiap
          penyelenggara negara dan lembaga negara, serta setiap warga
          negara Indonesia wajib melaksanakan Pancasila secara konsisten dan
          konsekuen dengan senantiasa meningkatkan penghayatan,
          pemahaman dan pengamalan Pancasila. Pancasila sebagai dasar
          negara merupakan sumber dari segala sumber hukum berupa kaidah
          hukum konstitusional yang mengatur penyelenggaraan kekuasaan dan
          pemerintahan Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-
          unsurnya, yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah. Pancasila mempunyai
          kekuatan mengikat secara hukum bagi seluruh tatanan hidup
           bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar negara,
           Pancasila meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang
           menguasai hukum dasar negara, baik berupa hukum dasar tertulis
           yang berwujud UUD maupun berupa hukum dasar tidak tertulis yang
           tumbuh dalam praktek penyelenggaraan negara.

                     Bila dikaitkan dengan penegakan hukum terhadap tindakan
           anarkis, nilai-nilai Pancasila yang tercermin dari setiap sila yang
           terkandung didalamnya menjadi sumber dasar penyusunan aturan-
           aturan hukum yang diterapkan dalam menanggulagi tindakan anarkis.
           Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung nilai spiritual
           memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua
           pemeluk agama untuk berkembang di Indonesia serta negara
           menjunjung tinggi manusia sebagai pribadi dengan segala hak dan
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17