Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
7. Paradigma nasional
Secara umum paradigma nasional dapat diartikan sebagai kerangka
dasar dalam berpikir, bersikap dan bertindak yang dilandasai kehendak untuk
mencapai cita-cita nasional dan tujuan nasional dalam penyelenggaraan
kehidupan bemegara. Adapun paradigma nasional bangsa Indonesia dalam
rangka tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah :
a. Pancasila sebagai landasan idiil.
Sebagai landadsan idiil, Pancasila dalam penyelenggaraan
kehidupan bernegara mempunyai kedudukan sebagai dasar negara,
falsafah pandangan hidup bangsa, dan ideologi nasional. Setiap
penyelenggara negara dan lembaga negara, serta setiap warga
negara Indonesia wajib melaksanakan Pancasila secara konsisten dan
konsekuen dengan senantiasa meningkatkan penghayatan,
pemahaman dan pengamalan Pancasila. Pancasila sebagai dasar
negara merupakan sumber dari segala sumber hukum berupa kaidah
hukum konstitusional yang mengatur penyelenggaraan kekuasaan dan
pemerintahan Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-
unsurnya, yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah. Pancasila mempunyai
kekuatan mengikat secara hukum bagi seluruh tatanan hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar negara,
Pancasila meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang
menguasai hukum dasar negara, baik berupa hukum dasar tertulis
yang berwujud UUD maupun berupa hukum dasar tidak tertulis yang
tumbuh dalam praktek penyelenggaraan negara.
Bila dikaitkan dengan penegakan hukum terhadap tindakan
anarkis, nilai-nilai Pancasila yang tercermin dari setiap sila yang
terkandung didalamnya menjadi sumber dasar penyusunan aturan-
aturan hukum yang diterapkan dalam menanggulagi tindakan anarkis.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung nilai spiritual
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua
pemeluk agama untuk berkembang di Indonesia serta negara
menjunjung tinggi manusia sebagai pribadi dengan segala hak dan